Edarkan Sabu 200 Gram, Warga Cinangka Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

CILEGON, penahitam.id/ – Seorang pria berinisial AM (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 200 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Koprasi, RT 004 RW 001, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak tong sampah yang tidak digunakan,” ujar AKP Vhalio.

PilihanRedaksi

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi milik pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat menyimpan tiga paket sabu yang siap diedarkan di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka. Barang tersebut kemudian berhasil ditemukan petugas.

Dari pengakuan AM, sabu tersebut diperoleh pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku mengambil sabu yang disimpan dalam sebuah paperbag di pinggir jalan kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, dengan jumlah 20 paket seberat total kurang lebih 200 gram.

AM mengaku diperintah oleh seorang berinisial AN (DPO) untuk mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp20 juta dan fasilitas gratis menggunakan barang haram itu.

Namun, sebelum seluruh paket terjual, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cilegon.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
15 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 143 gram atau netto 137,1 gram
15 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,54 gram atau netto 3,11 gram
15 potongan sedotan warna merah
1 unit handphone Redmi 10 warna hitam

Pelaku AM dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, hingga seumur hidup atau pidana mati. (DN)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.