CILEGON, penahitam.id/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menyoroti lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah kota dan perusahaan industri di Cilegon.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Gabungan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon yang digelar di Aula DPRD Cilegon pada Senin (28/4).
Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki, mengatakan bahwa meskipun Wali Kota Cilegon telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perusahaan di Cilegon, namun tindak lanjut dari OPD terkait sangat kurang.
Hal ini berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan potensi yang ada, termasuk dalam hal pemberdayaan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan untuk mendukung pembangunan kota.
“MoU sudah ada, tinggal OPD teknis yang harus lebih aktif berkomunikasi dengan industri. Kalau komunikasi sudah bagus di tingkat atas, tapi pelaksanaannya kurang aktif di bawah, maka dampaknya adalah program-program pembangunan menjadi tidak maksimal,” ujar Masduki.
Salah satu contoh yang disorot Masduki adalah penerangan jalan di kawasan industri yang masih banyak yang gelap.
Ia menyarankan agar komunikasi antara OPD dan perusahaan industri lebih dimaksimalkan, terutama untuk memanfaatkan dana CSR untuk kebutuhan-kebutuhan infrastruktur yang mendesak seperti penerangan jalan.
“Tidak semuanya harus dibiayai oleh APBD. Banyak hal yang bisa dikoordinasikan dengan dana CSR. Misalnya, kawasan industri yang di pinggir jalan masuk ke perempatan, harusnya itu bisa dimanfaatkan untuk penerangan jalan, tinggal berkoordinasi dengan industri saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Masduki juga mengingatkan pentingnya pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal, yang merupakan kewajiban industri di Cilegon sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diharapkan lebih intensif dalam melakukan komunikasi dengan industri untuk memastikan tenaga kerja lokal dapat terserap dengan baik di industri yang beroperasi di Cilegon.
“Industri itu berkewajiban untuk memberikan pelatihan dan menyekolahkan tenaga kerja lokal. Jadi, Dinas Ketenagakerjaan harus lebih proaktif dalam mengevaluasi serapan tenaga kerja untuk warga Cilegon,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Masduki juga mengingatkan bahwa dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), setiap OPD harus mampu menafsirkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota dan mewujudkannya di lapangan dengan sebaik mungkin. (DN)









