Viral Video Pemusnahan HP, Kejari Cilegon Tegaskan Bukan Milik Siswa

CILEGON | penahitam.id/ – Sebuah video yang memperlihatkan pemusnahan handphone oleh aparat penegak hukum viral di media sosial.

Video itu menimbulkan salah persepsi dan tudingan bahwa aparat merusak Handphone (HP) milik pelajar. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon angkat suara. Dalam klarifikasi resminya, Kejari menyebut informasi tersebut hoaks.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa video tersebut adalah dokumentasi resmi kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, bukan tindakan represif terhadap siswa.

“Pemberitaan yang beredar di akun media sosial terkait pengrusakan HP milik siswa adalah hoaks,” tegas Nasruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juli 2025.

PilihanRedaksi

Kegiatan pemusnahan yang dimaksud dilaksanakan pada 22 Juli 2025 di halaman Kejari Cilegon. Kegiatan ini merupakan agenda rutin pemusnahan barang bukti dari kasus pidana umum dan pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 23 unit handphone, yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Handphone yang dimusnahkan itu bukan milik siswa-siswi. Itu barang bukti kejahatan yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan,” tambah Nasruddin.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari juga mengundang sekitar 50 pelajar SMPN 2 Kota Cilegon sebagai bagian dari program Wisata Literasi Hukum.

Program ini adalah inovasi edukatif dari Kejari Cilegon untuk mengenalkan dunia hukum kepada generasi muda. Anak-anak sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA, diberi ruang untuk belajar langsung di kantor kejaksaan.

“Kami ingin siswa-siswi mengenal hukum sejak dini, memahami proses hukum, dan menjauhi perbuatan melanggar hukum,” jelasnya. (DN/Red)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.