CILEGON | penahitam.id/ – Seorang pekerja PT Selago Makmur di Kota Cilegon tewas setelah lebih dari satu jam terjebak di dalam tangki metanol pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban diduga terpapar bahan kimia beracun saat proses pemindahan metanol secara manual dari tangki nomor 30 ke tangki nomor 29.
Penyidik dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Rachmatullah, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi saat proses pemindahan metanol tidak selesai tuntas. Sisa metanol di dalam tangki kemudian dikeluarkan secara manual.
“Korban masuk ke dalam tangki untuk memastikan selang pemindah mencapai dasar. Namun, saat berada di dalam, korban tidak bisa keluar dan langsung pingsan akibat terpapar bahan kimia,” jelas Rachmatullah, Rabu 13 Agustus 2025.
Seorang rekan kerja korban sempat mencoba menolong, namun kondisi di dalam tangki sudah terpapar metanol dengan aroma yang sangat menyengat, sehingga upaya penyelamatan gagal.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Disnakertrans Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat berbahaya. Beberapa syarat keselamatan disebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Ada syarat yang tidak terpenuhi, seperti memastikan tempat kerja aman dari bahan beracun. Apalagi informasi awal menyebutkan kegiatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen dan di hari Minggu,” ungkap Rachmatullah.
Korban diketahui hanya mengenakan masker standar biasa, bukan alat pelindung pernapasan khusus untuk bekerja di ruang dengan paparan bahan kimia beracun. (DN)









