Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 19 kasus narkotika periode Mei-Juni 2026 saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis (18/6/2026).
CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba.
Data tersebut disampaikan Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis (18/6/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang merupakan laki-laki, satu perempuan, dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Ridzky menjelaskan, lima tersangka berperan sebagai pengguna narkotika, 12 orang sebagai pengedar, dan empat lainnya bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba.
“Para tersangka memiliki peran dan modus operandi yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pula yang menjadi perantara atau kurir dalam transaksi narkotika,” katanya.
Menurutnya, para tersangka yang berperan sebagai perantara menjalankan aksinya dengan sistem tempel, yakni menyimpan barang haram tersebut di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali, kemudian mengirimkan titik lokasi kepada pihak yang memerintahkannya.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang ditaruh di suatu tempat kemudian lokasi tersebut dikirimkan kepada pengendalinya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cilegon. Kecamatan Citangkil tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak yang berhasil diungkap, disusul Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Anyar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 435 paket sabu dengan berat bruto 484,54 gram, enam paket tembakau sintetis seberat 141,26 gram, satu paket ganja seberat 1,63 gram, serta 1.968 butir obat keras daftar G.
Obat keras yang disita terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, dan ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
Ridzky mengatakan, motif utama para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Namun, sebagian di antaranya juga diketahui menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu tertentu hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati sesuai peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.









