Petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap truk tambang yang melintas di Jalur Lingkar Selatan (JLS).
CILEGON – Masih ditemukannya truk tambang yang melintas saat jam pembatasan operasional di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon menuai sorotan dari KAHMI Muda Kota Cilegon.
Organisasi tersebut meminta pengawasan di lapangan diperkuat agar aturan yang telah disepakati dapat berjalan efektif.
Sorotan itu muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga menegur sopir truk tambang yang diduga melanggar jam operasional di JLS, Sabtu (20/6/2026).
Dalam video tersebut, seorang pengendara sepeda motor terlihat menghentikan dan menegur salah satu sopir truk tambang yang melintas saat jam pembatasan masih berlaku.
Diketahui, berdasarkan kesepakatan yang berlaku, kendaraan tambang dilarang melintas di JLS pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB pada pagi hari.
Sementara pada sore hari, pembatasan diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Bendahara Umum KAHMI Muda Kota Cilegon, Fauzul Imam, menilai masih adanya kendaraan tambang yang melanggar menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan yang diterapkan selama ini.
“Kalau masih ada kendaraan yang lolos dan melintas saat jam operasional diberlakukan, berarti pengawasannya perlu dievaluasi. Tujuan aturan ini baik, tetapi pelaksanaannya juga harus maksimal,” katanya, Minggu (21/6/2026).
Menurut Fauzul, penegakan aturan tidak cukup hanya dilakukan dengan memutar balik kendaraan yang melanggar di titik tertentu.
Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh di sepanjang ruas JLS yang menjadi jalur utama angkutan tambang.
“Dalam proses penegakan peraturan tidak bisa hanya dilakukan putar balik di ruas jalan tertentu. Harus ada patroli di sepanjang JLS agar kendaraan yang melanggar tidak memiliki kesempatan untuk lolos,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan petugas di sejumlah titik memang penting, namun perlu dibarengi patroli rutin agar pengawasan lebih efektif sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Fauzul menegaskan, KAHMI Muda Kota Cilegon tidak menolak aktivitas kendaraan tambang yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, seluruh pihak harus menghormati aturan yang telah disepakati bersama.
“Kami tidak anti terhadap truk tambang. Aktivitas mereka tetap diperlukan. Tetapi aturan yang sudah dibuat dan menjadi hasil kesepakatan bersama harus ditaati,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memperkuat pengawasan di lapangan sehingga potensi konflik antara pengguna jalan dan kendaraan tambang dapat diminimalisasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan jam operasional menjadi kunci menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondusivitas aktivitas transportasi di Kota Cilegon.









