Azharudin Salim Regar, Pengurus SMSI Kota Cilegon, Alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini memunculkan wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan DPR akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun regulasi ke depan.
Lantas, apakah DPR atau MPR masih dapat mengubah mekanisme Pilkada di kemudian hari?
Secara konstitusional, jawabannya tidak sesederhana itu. Selama norma konstitusi yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak berubah, DPR dan pemerintah pada prinsipnya wajib menyesuaikan setiap pembentukan undang-undang dengan putusan MK.
Jika suatu saat muncul keinginan mengembalikan Pilkada melalui DPRD, kebijakan tersebut tetap berpotensi diuji kembali di Mahkamah Konstitusi apabila dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Namun, dinamika politik tentu tidak dapat dilepaskan dari pembahasan ini. Dalam praktiknya, tidak sedikit partai politik yang kecewa ketika calon yang mereka usung gagal memenangkan Pilkada.
Situasi tersebut kerap memunculkan wacana perubahan sistem dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi anggaran hingga stabilitas politik.
Meski demikian, demokrasi tidak seharusnya dibangun berdasarkan kepentingan politik jangka pendek. Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi Kota Cilegon, putusan MK ini juga menjadi momentum untuk melihat kesiapan daerah menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks.
Sebab, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh sistem pemilihan, tetapi juga dipengaruhi perkembangan jumlah penduduk, representasi politik, dan kualitas partisipasi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu hingga 500 ribu jiwa memperoleh alokasi 40 kursi DPRD.
Sementara itu, Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mencatat jumlah penduduk Kota Cilegon mencapai 485.768 jiwa.
Artinya, Kota Cilegon masih berada pada kategori alokasi 40 kursi DPRD. Namun, apabila jumlah penduduk melampaui 500 ribu jiwa, maka sesuai ketentuan PKPU, alokasi kursi DPRD berpotensi bertambah menjadi 45 kursi pada penataan berikutnya.
Potensi tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Sebagai kawasan industri strategis nasional, Kota Cilegon terus mengalami pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik yang berpotensi mendorong bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun.
Selain itu, rencana pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Citangkil juga menunjukkan bahwa kebutuhan pelayanan pemerintahan semakin meningkat seiring perkembangan wilayah dan jumlah penduduk.
Apabila jumlah penduduk terus bertambah, konsekuensinya bukan hanya bertambahnya jumlah pemilih, tetapi juga meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan demokrasi.
Penyelenggara pemilu dituntut bekerja lebih profesional, kebutuhan logistik semakin besar, sementara partai politik dituntut menghadirkan kader-kader terbaiknya untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, pendidikan politik masyarakat juga harus terus diperkuat. Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya ditandai dengan tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat menentukan pilihan secara rasional berdasarkan rekam jejak, kapasitas, serta integritas calon pemimpin.
Apabila pada masa mendatang alokasi kursi DPRD Kota Cilegon benar-benar bertambah menjadi 45 kursi, representasi masyarakat tentu akan semakin luas.
Namun, penambahan kursi tidak akan memiliki arti apabila tidak diikuti peningkatan kualitas anggota legislatif yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah secara optimal.
Pada akhirnya, makna penting putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya mempertahankan mekanisme Pilkada langsung, tetapi juga menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.
Bagi Kota Cilegon yang terus berkembang, momentum ini seharusnya menjadi pengingat bahwa tantangan demokrasi ke depan bukan sekadar memenangkan kontestasi politik, melainkan memastikan seluruh proses politik berlangsung jujur, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Demokrasi yang matang lahir dari masyarakat yang sadar politik, partai yang mampu melakukan kaderisasi secara sehat, penyelenggara pemilu yang profesional, serta pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Jika seluruh elemen tersebut mampu berjalan beriringan, maka pertumbuhan penduduk maupun kemungkinan bertambahnya jumlah kursi DPRD bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kota Cilegon.









