CILEGON, penahitam.id/ – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Provinsi Banten membuka Posko Aduan Pendidikan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat umum yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik curang di dunia pendidikan. Langkah ini sebagai bentuk keresahan atas maraknya intimidasi, diskriminasi, pungutan liar (pungli), hingga maladministrasi yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun instansi pendidikan lainnya.
Sekretaris Daerah BEMNUS Banten, M. Nuril Huda mengatakan, posko ini dibuka untuk memberi ruang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menyampaikan keluhan. Menurutnya, dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh oknum-oknum yang menyimpang.
“Ini adalah langkah progresif untuk membela hak pendidikan anak bangsa. Terlalu lama praktik seperti pungli dalam SPMB, diskriminasi siswa, hingga intimidasi terhadap orang tua murid dibiarkan begitu saja. Posko ini kami buka agar masyarakat punya keberanian untuk bersuara,” ujarnya kepada Radar Banten, Selasa (2/7/2025).
Posko ini terbuka untuk menerima laporan secara langsung maupun daring. BEMNUS Banten juga menyediakan formulir aduan online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan: https://forms.gle/VznVFoFTmiibEctb9
Nuril menambahkan, posko ini tidak hanya sekadar tempat pelaporan, tetapi akan menjadi pusat dokumentasi dan advokasi bersama demi menciptakan ekosistem pendidikan yang adil dan bersih di Provinsi Banten.
“Kami tidak sekadar mendengar laporan. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti bersama jejaring lembaga dan instansi terkait, agar tidak berhenti di meja pengaduan. Kami ingin ini menjadi gerakan bersama untuk memutus mata rantai kecurangan di sektor pendidikan,” tegasnya.
BEMNUS Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan posko ini secara bijak. Laporan yang disampaikan diharapkan berdasarkan fakta dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, agar penanganan dapat dilakukan secara objektif dan terarah.
“Jangan takut bicara. Kami akan lindungi setiap pelapor, terutama dari intimidasi balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan posko ini,” tutup Nuril.
BEMNUS Banten menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh dikotori oleh praktik mafia. Posko Aduan Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi pemantik gerakan kolektif dalam mewujudkan sistem pendidikan yang jujur, transparan, dan berpihak pada peserta didik. (DN)









