CILEGON, penahitam.id/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus menggenjot pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) hingga 55 persen pada 2025.
Target ini dikejar dengan memperluas kepesertaan Jamsostek bagi seluruh segmen pekerja, termasuk sektor informal yang perlindungannya masih rendah.
Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan Cilegon dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD) percepatan UCJ di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) Cilegon, Kamis (3/7).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar percepatan, yakni Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 41 Tahun 2024 dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan hari ini terbentuk tim percepatan UCJ di Kota Cilegon. Harapannya, tim ini bisa melahirkan terobosan untuk peningkatan kepesertaan Jamsostek, terutama bagi pekerja informal,” ujar Maman.
Menurut Maman, perlindungan sosial bagi pekerja merupakan mandat yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah. “FGD ini sangat penting sebagai ruang diskusi bersama OPD, mencari solusi memperluas kepesertaan Jamsostek di tengah tantangan ekonomi global,” katanya.
Dari data yang dipaparkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Faruk, jumlah angkatan kerja di Cilegon mencapai 174.897 orang. Namun, hingga Juli 2025, baru 76.062 orang yang terlindungi Jamsostek atau baru sekitar 43 persen.
“Pekerja informal baru 16 persen yang terlindungi. Masih ada 27.377 pekerja lagi yang harus didorong kepesertaannya agar target UCJ 55 persen di 2025 bisa tercapai,” ungkap Faruk.
Untuk itu, kata dia, perlu terobosan. Salah satunya dengan menyasar pekerja yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari desil I hingga desil IV. Pemerintah bisa membantu iuran Rp16.800 per bulan untuk pekerja dari kelompok tersebut.
Tak hanya itu, Faruk juga mengungkapkan adanya inovasi baru bernama Program GEMET SEKUL (Gerakan Mensejahterakan Pekerja Sekitar Kule). Program ini merupakan hasil gagasan dari tim penyusun Perwal 41/2024.
“Lewat GEMET SEKUL, pekerja formal atau perusahaan bisa membantu pekerja informal di sekitarnya seperti ART, tukang kebun, marbot masjid, guru ngaji, tukang sampah, dan lainnya. Caranya dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan menanggung iuran bulanannya,” jelasnya.
Faruk optimistis inovasi tersebut bisa menjadi solusi konkret untuk percepatan UCJ di Kota Cilegon. Apalagi, program ini juga mendukung upaya pencegahan kemiskinan ekstrem yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, semua pihak harus bergotong royong agar seluruh pekerja di Cilegon mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Baik pekerja formal maupun informal, semua berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (DN)









