DPRD Cilegon Desak Disperkim Benahi Pengawasan Perumahan dan Serapan Anggaran

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Disperkim Kota Cilegon di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Rabu (22/7/2026).

CILEGON – Komisi III DPRD Kota Cilegon meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan program kerja.

Permintaan itu mencuat setelah dewan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan pembangunan perumahan hingga rendahnya serapan anggaran.

Evaluasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Cilegon bersama Disperkim yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rabu (22/7/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengatakan rapat tersebut difokuskan untuk mengevaluasi kinerja Disperkim, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026.

PilihanRedaksi

Menurutnya, masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait pengawasan pembangunan perumahan, proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta rendahnya penyerapan anggaran.

“Mulai dari pengawasan pembangunan perumahan yang lemah, PSU yang tidak pernah diserahkan pengembang, serapan anggaran yang rendah, hingga kontribusi terhadap SiLPA,” ujarnya.

Rahmatulloh menilai masih ditemukan pelanggaran site plan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, hingga pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, kondisi ruang terbuka hijau (RTH) publik juga menjadi perhatian. Menurutnya, sejumlah taman kota dan jalur hijau dinilai kurang terawat, bahkan sebagian beralih fungsi menjadi lapak usaha, area parkir, hingga bangunan liar.

Komisi III juga menyoroti lambatnya proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Cilegon. Padahal, aset tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, penanganan kawasan kumuh dan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) turut menjadi bahan evaluasi. DPRD meminta Disperkim memiliki data yang akurat agar program penanganan kawasan kumuh maupun bantuan RTLH tepat sasaran.

Rahmatulloh berharap Disperkim melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan program sehingga persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.

“Kami membutuhkan jawaban yang jujur, terbuka, dan tidak mengambang agar persoalan-persoalan ini dapat diselesaikan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” tegasnya.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.