Tb. Rizki Andika, Ketua Umum Hmi Cabang Cilegon
CILEGON — Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika, mengecam keras rencana Pemerintah Kota Cilegon dalam draf perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai kembali meningkatkan porsi belanja pegawai sebesar 3,93 persen.
Menurut HMI Cabang Cilegon, rencana tersebut patut dipertanyakan secara serius karena struktur APBD Kota Cilegon yang telah ditetapkan sebelumnya saja, berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian HMI, menempatkan belanja pegawai pada kisaran 50,90 persen dari total APBD.
“Kami mengecam keras rencana penambahan belanja pegawai sebesar 3,93 persen. Kalau struktur belanja pegawai yang sudah sangat besar justru kembali ditambah, pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa urgensinya. APBD adalah uang rakyat, bukan ruang fiskal yang boleh semakin terserap untuk membiayai birokrasi sementara kebutuhan masyarakat masih begitu besar.” tegas TB Rizki Andika.
Rizki mengingatkan bahwa persoalan belanja pegawai bukan semata-mata persoalan politik anggaran, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, ditegaskan:
“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah.”
Sementara itu, Pasal 146 ayat (2) mengatur bahwa apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah wajib melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.
“Koridornya jelas. Undang-undang memberikan batas maksimal 30 persen dan memberikan masa penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya berada di atas batas tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan logika kebijakan apabila ketika pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian justru muncul rencana penambahan kembali belanja pegawai.”
HMI Cabang Cilegon menilai struktur tersebut harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD.
Menurut Rizki, pemerintah daerah memang berkewajiban membayar gaji dan memenuhi hak ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan struktur APBD tetap sehat dan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk pelayanan publik dan pembangunan.
“Kami tidak sedang mempertentangkan ASN dengan masyarakat. ASN adalah bagian penting dari pemerintahan dan hak-haknya wajib dihormati. Tetapi yang kami pertanyakan adalah proporsi dan keberpihakan anggarannya. Jangan sampai hak birokrasi terus diperluas sementara ruang fiskal untuk masyarakat semakin sempit.”
HMI juga meminta Pemkot Cilegon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan fiskal daerah.
“TPP harus dievaluasi secara objektif. TPP tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan gaji pokok. Pemerintah perlu mengkaji kembali besarannya berdasarkan kemampuan fiskal dan prinsip efisiensi anggaran. Kalau kemampuan fiskal daerah terbatas, maka komponen belanja yang ruang penyesuaiannya tersedia harus dikaji, bukan justru belanja pelayanan publik yang dikorbankan.”
HMI mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data resmi BPS Kota Cilegon, persentase penduduk miskin pada 2025 sebesar 3,44 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,41 persen. Pada tahun yang sama, ekonomi Cilegon tumbuh 5,78 persen.
“Pertanyaan kami sederhana: kalau APBD begitu besar, mengapa persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah? Cilegon adalah kota industri dengan aktivitas ekonomi yang besar, tetapi pemerintah masih menghadapi persoalan pengangguran. Maka APBD harus menjadi instrumen untuk menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar memperbesar biaya birokrasi.”
Menurut HMI, angka pengangguran tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan perubahan APBD 2026, terutama untuk program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, pendidikan vokasi, pemberdayaan UMKM, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal.
Dokumen Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon juga mencatat TPT 2025 sebesar 7,41 persen, sementara target yang ditetapkan dalam indikator kinerja adalah 6,08 persen.
HMI Cabang Cilegon juga menyoroti rendahnya porsi belanja modal dalam APBD 2026 yang berdasarkan dokumen yang dicermati HMI berada pada kisaran 9,70 persen.
Rizki mengingatkan bahwa Pasal 147 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan:
“Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.”
UU yang sama juga memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun apabila alokasi tersebut belum mencapai 40 persen.
“Kami memahami bahwa secara hukum istilah dalam Pasal 147 adalah belanja infrastruktur pelayanan publik, bukan seluruh belanja modal. Karena itu pemerintah harus membuka kepada publik berapa sebenarnya belanja infrastruktur pelayanan publik yang menjadi basis perhitungan Pasal 147. Jangan sampai angka belanja modal digunakan secara serampangan tanpa menjelaskan komponen yang memenuhi definisi infrastruktur pelayanan publik.”
Namun demikian, HMI menyayangkan apabila dalam draf perubahan APBD 2026 justru terdapat pengurangan belanja modal sebesar 3,04 persen, sementara belanja pegawai direncanakan meningkat.
“Kalau benar belanja modal dikurangi 3,04 persen sementara belanja pegawai justru ditambah 3,93 persen, maka arah kebijakan anggarannya patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami ingin melihat pemerintah lebih agresif memperbesar investasi publik daripada terus memperbesar biaya birokrasi.”
HMI juga mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak berhenti pada angka kemiskinan dan pengangguran.
Pemerintah Kota Cilegon sendiri mencatat prevalensi stunting pernah berada pada angka 19 persen lebih, sementara data Dinas Kesehatan menunjukkan berbagai indikator stunting terus dipantau melalui sistem data daerah. Pemerintah juga menyatakan angka stunting turun dari 22 persen pada 2023 menjadi 19 persen pada 2024 berdasarkan data yang disampaikan dalam program penanganan stunting.
“Stunting bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada anak-anak Cilegon yang membutuhkan intervensi gizi, kesehatan, sanitasi, pendidikan keluarga dan perlindungan sosial. Maka ketika pemerintah menyusun APBD, kita harus bertanya apakah anggaran benar-benar memperkuat intervensi tersebut atau justru semakin banyak terserap untuk belanja internal pemerintahan.”
Tidak hanya kepada eksekutif, HMI Cabang Cilegon juga melayangkan kritik kepada DPRD Kota Cilegon.
Menurut Rizki, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan sehingga pembahasan APBD tidak boleh sekadar menjadi proses formal menyepakati angka-angka antara eksekutif dan legislatif.
“Kami mempertanyakan sejauh mana DPRD Kota Cilegon menggunakan fungsi anggaran dan pengawasannya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. DPRD bukan sekadar lembaga yang memberikan persetujuan terhadap APBD. DPRD adalah representasi rakyat. Karena itu, setiap angka yang disepakati harus bisa dijelaskan manfaatnya kepada masyarakat.”
Rizki menegaskan, kritik tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu, tetapi merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses penganggaran daerah.
“Jangan sampai publik memiliki persepsi bahwa pembahasan APBD hanya menjadi ruang kompromi kepentingan elite. DPRD harus membuktikan bahwa mereka benar-benar berdiri sebagai representasi masyarakat. Ukurannya sederhana: berapa besar anggaran yang benar-benar kembali kepada rakyat dan berapa besar yang terserap untuk membiayai institusi pemerintahan itu sendiri.”
HMI juga menyoroti informasi mengenai alokasi belanja bantuan sosial sekitar Rp10 miliar dan angka tunjangan kesejahteraan anggota DPRD sekitar Rp10 miliar dalam postur APBD 2026 yang menjadi perhatian publik.
Menurut Rizki, apabila kedua angka tersebut benar terdapat dalam dokumen anggaran dengan nilai yang sama, publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum, komponen, penerima manfaat, mekanisme penghitungan, serta output dari masing-masing anggaran.
“Kami tidak mengatakan bahwa tunjangan anggota DPRD itu otomatis melanggar hukum. Tidak. Yang kami pertanyakan adalah proporsionalitas dan rasa keadilan anggaran. Ketika angka bantuan sosial untuk masyarakat berada pada kisaran yang sama dengan anggaran tunjangan kesejahteraan DPRD, pemerintah dan DPRD harus mampu memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik.”
Rizki melontarkan pertanyaan kritis:
“Sebenarnya siapa yang sedang kita sejahterakan melalui APBD? Pemerintah yang semakin nyaman karena anggaran birokrasi besar, atau masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama pembangunan? Jangan sampai terjadi paradoks masyarakat membiayai negara melalui pajak dan retribusi, tetapi APBD justru lebih banyak kembali untuk membiayai struktur pemerintahannya sendiri.”
Rizki menegaskan bahwa HMI Cabang Cilegon akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perubahan APBD 2026.
Ia menutup dengan pernyataan tegas:
“APBD bukan milik pejabat. APBD bukan milik DPRD. APBD bukan milik pemerintah. APBD adalah uang rakyat yang harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat yang membiayai pemerintahan justru menjadi pihak terakhir yang menikmati hasil pembangunan.”
HMI Cabang Cilegon akan terus mengawal pembahasan perubahan APBD 2026 dan mendorong agar setiap rupiah anggaran daerah disusun secara transparan, akuntabel, efisien, taat hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Cilegon.









