CILEGON, penahitam.id/ – DPRD Kota Cilegon telah mengesahkan Perda No 11 tahun 2024 tentang penyertaan Modal Ke Bank Jabar Banten sebesar 100 Milliar, hal tersebut mendapat banyak Protes dari berbagai kalangan mahasiswa, pemuda dan pengamat kebijakan publik di kota cilegon tetapi DPRD dan Pemerintah kota cilegon tetap Ngotot untuk menjalankan investasi ini (Kamis 23 Januari 2024)
Kondisi Faktual Bank Jabar Banten (BJB) sedang tidak baik – baik saja dimana petinggi Bank BJB sedang tersandung Kasus Korupsi kurang lebih sebesar 200 Milliar yang perkaranya sekarang ini sedang di tangani Lembaga anti rasuah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 dan petinggi BJB sudah jadi tersangka, ini sangat di sayangkan DPRD kota cilegon ingin tetap ngotot Investasi 100 Milliar Ke BJB, mau di gimanakan uang rakyat cilegon apa rela uang rakyat cilegon dikorupsi para petinggi seperti ini, Ungkap Alfa Fahrizi Kabid PPD HMI Cilegon
“Selain kasus di KPK, Saat ini Bank Jabar Banten (BJB) juga sedang menghadapi kondisi keuangan yang sangat sulit dimana banyak kreditur macet dengan total nilai kredit macet yang sangat fantastis sebesar Rp. 1,93 Triliun, bahkan salah kreditur macet yaitu PT. Sri Rezeki isman (Sritex) yang sedang mengalami pailit memiliki Hutang ke BJB dengan total hutang mencapai 532 milliar ke BJB, sritex ini seperti yang kita ketahui bersama menurut laporan keuangannya dipastikan sangat sulit untuk membayar hutang karena kondisi pailit, apakah rela uang investasi 100 Milliar punya rakyat cilegon ini akan digunakan untuk menutupi hutang kreditur yang macet, karena sampai hari ini kita tidak tahu akan digunakan untuk apa investasi ini, bisnis plan nya juga ga pernah dibuka di publik, bahkan saat Hearing dengan DPRD Kota cilegon pada kamis, 23 januari 2025 menghadirkan Manager BJB cabang cilegon tidak mau membuka Bisnis plan terkait investasi 100 Millian, inikan uang rakyat kita harus tahu digunakan untuk apa uang kita, sebenarnya ada apa ini” Ujarnya
HMI Cabang Cilegon menilai saat ini tidak ada urgensi untuk melakukan investasi ke BJB, karena kita semua tahu bahwa pemkot cilegon sedang mengalami defisit anggaran dan honor para guru madrasah, RT RW, kader pada belum terbayarkan, serta pemerintah kota cilegon juga gagal bayar proyek proyek pemerintahan tahun 2024, kita sangat menyayangkan saat menyampaikan aspirasi melalui Hearing bersama DPRD kota cilegon, salah satu anggota DPRD Kota Cilegon malah menyuruh kita untuk menggugat atau judicial review tentang perda No 11 tahun 2024 ini ke Mahkamah Konstitusi, apakah begitu sulitnya menyampaikan aspirasi rakyat terhadap wakil rakyat. Tutup Alfa Fahrizi
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ihwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Menanggapi tentang hearing kemarin “Aspirasi sudah kita terima, buktinya kita adakan hearing. Dan investasi itu baru bisa kita laksanakan ketika keuangan daerah sudah stabil. Tidak dlm waktu dekat ini. Tapi secara konstruksi hukumnya sudah ada karena sebelumnya pemkot telah melakukan penyertaan modal dimana devidennya sudah masuk kedalam kasda” ucap Rizki
Saat diminta statmen terkait salah satu Anggota DPRD cilegon yg menantang Hmi cilegon untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pembatalanbPerda No 11 tahun 2024 ini, beliau enggan memberikan komentar “Saya cukup ini ya menanggapinya” ujar Politisi muda yang menjabat Ketua DPRD Kota Cilegon
Sementara itu sampai berita ini diturunkan tidak ada konfirmasi dan statemen dari pimpinan BJB cilegon yang dihubungi melalui telepon seluler. (RA)









