Anak Bos Apotik Gama LMM, Dicekal Imigrasi. JMI Cilegon: Minta Seluruh Apotik Gama di Tutup.

Cilegon, penahitam.id/ – Polemik Penjualan obat setelan (Racik) berbahaya dipastikan masih terus berlanjut, setelah sidang putusan praperadilan Nomor Perkara 2/pid.pra/2025/PN SRG tentang penetapan tersangka yang diajukan oleh tersangka Lucky Mulyawan Martono (LMM) anak Bos Apotek Gama telah diputuskan pada tanggal 17 Februari 2025, penetapan tersangka yang dibacakan oleh Hakim tunggal (PN) Serang bony Daniel menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum.

Setelah sidang praperadilan diketahui ternyata bukan kali pertama ini apotek gama membuat ulah (Meracik obat Setelan – red), menurut keterangan wawancara kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait menjelaskan bahwa Balai BPOM serang telah Memberikan sanksi pada apotek Gama di tahun 2019, dan pada tahun 2022 juga BPOM memberikan sanksi kepada 11 cabang apotik gama yang berada di serang, lampung dan Bogor tapi tidak diindahkan. Jelas Mojaza Sirait  kepala BBPOM Serang.

“Untuk kepastian langkah hukum selanjutnya Kita (BBPOM Serang) menunggu petunjuk Jaksa dari Kejati Banten, yang pasti penegakan hukum harus terus berlanjut, dan kita juga sudah meminta permohonan pencekalan kepada keimigrasian untul mencekal tersangka LMM pergi keluar negeri” Ungkap Mojaza

“Kita meminta kepada semua elemen masyarakat untuk Bersama-sama mengawasi peredaran obat obatan berbahaya ini (obat Setelan) beredar bebas, kita awasi bersama peredaran dari mulai pre-Market Hingga Post Market, bukan hanya pada obat obatan saja, tapi juga makanan dan kosmetik (skincare) juga kita awasi, jangan sampai masyarakat menjadi korbannya” tambah Mojaza Sirait

PilihanRedaksi

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Jaringan Muda Indonesia (JMI) Kota Cilegon Tb. Rizki. “Kita sangat menyayangkan kelakuan Apotik Gama yang menjual obat setelan berbahaya, ini jelas merugikan masyarakat, mungkin jangka pendek reda sakitnya, tapi jangka Panjang bisa membahayakan tubuh manusia” tegas Tb. Rizki

Apalagi ini (apotik Gama -red) sudah beberapa kali melakukan kesalahan dan diberikan sanksi oleh Pemerintah (BPOM), cabang Apotek Gama di Banten dan luar Banten juga dapat sanksi, ini (apotek Gama – Red) tidak ada kapok-kapoknya membahayakan kesehatan masyarakat, kita minta Sanksi tegas dari pemerintah yang berwenang, kalo perlu Tutup saja Seluruh gerai Apotik Gama yang adan di banten dan luar banten, agar ini memberikan pelajaran buat kita semua dan seluruh pemilik Apotik, jangan macam-macam tentang Kesehatan tubuh manusia. tambah Tb. Rizki

“Kita akan memantau dan mengawal sidang kasus obat setelan (Apotek Gama) ini sampai keadilan tercipta” Tutup Tb. Rizki

Seperti yang kita ketahui bersama apabila terbukti mengedarkan obat setelan tersebut Lucky Mulyawan Martono / Apotek Gama melanggar pasal 435, pasal 138 dan atau pasal 436 Undang – undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Red/HR)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.