CILEGON, penahitam.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NM (25) di depan pintu masuk Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Jumat (4/4) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Setelah dilakukan penangkapan, kami lanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Lingkungan Sumur Jaya. Di sana kami menemukan 17 bungkus sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna pink dan disembunyikan di dalam sebuah panci di dapur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, Sabtu (5/4/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 bungkus sabu seberat bruto ± 0,24 gram (netto ± 0,12 gram)
17 bungkus sabu seberat bruto ± 4,64 gram (netto ± 2,76 gram)
17 potongan lakban merah
1 dompet kecil warna pink
1 unit handphone OPPO A5 2022 warna putih
Dari hasil pemeriksaan, NM mengaku mendapatkan 28 paket sabu dari seorang pengedar berinisial BS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Rabu (2/4/2025) di depan Alfamidi Perumnas Cibeber, Kota Cilegon.
Pelaku bertugas menyimpan paket sabu di titik tertentu dan mengirimkan foto lokasi kepada BS. Satu paket sabu dijual seharga Rp425 ribu. NM dijanjikan upah Rp1,1 juta setelah seluruh paket terjual, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.









