PANDEGLANG, penahitam.id/ – Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten, melakukan kegiatan Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pandeglang” Kamis 19/06/2025
Kali ini DPRD Kabupaten Pandeglang Menjadwalkan Ulang agenda yang sempat tertunda minggu lalu. Audiensi atau Hearing ini di hadiri oleh Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), SATPOL-PP Kabupaten Pandeglang serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk Pimpinan, Manager dan Humas dari CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM).
Mahasiswa dan pemuda menyampaikan bentuk kajian dan advokasi terhadap problem mengenai permasalahan yang terjadi yaitu Amdal dan dampak terhadap masyarakat yang di sebabkan oleh perusahaan tersebut.
Perlu di ketahui CV. GSM tepatnya berada pada perbatasan antara Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang yang berada pada wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang kab. Pandeglang Provinsi Banten yang di duga perusahaan ini tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), diduga tidak memiliki ijin Amdal, diduga melakukan pencemaran lingkungan dan diduga tak memiliki izin lingkungan.
Entis Sumantri kordinator wilayah DPW JPMI Banten menyampaikan pihaknya tidak menolak investasi yang datang ke Pandeglang, adanya investasi harus bermanfaat bagi masyarakat.
“Bahwasanya kami tidak menolak investor datang ke Pandeglang atau berinvestasi di Pandeglang, tetapi investor yang datang ke Pandeglang harus benar-benar memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat kabupaten Pandeglang, bukan malah sebaliknya hanya mampu memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat. ” Ungkapnya.
“Hal ini adalah bagian dari kepedulian kami sebagai agent of Sosial control dan agent of Change di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten agar ada manfaat yang baik ” Goodwill ” Untuk Pemerintah Daerah dalam Peningkatan PAD, serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Jika perusahaan ini betul-betul memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang berlaku” Ujar Entis saat membuat pernyataan dalam Audiensi
“Bahwasanya jelas sudah kita dengarkan bersama saat Audiensi tersebut bahwasanya Perusahaan CV. GSM ini, Ijin Amdal masih dalam proses, bahkan IPAL nya pun masih dalam tahapan pengerjaan. Jadi ini hal yang lucu, perusahaan berjalan tetapi perizinan dan aturan-aturan nya di abaikan. ” Tambah Tayo Saapaan akrab Entis Sumantri
Entis atau Akrab di sapa Tayo menyampaikan hal ini menjadi catatan penting bagi Legislatif, OPD Pandeglang serta Eksekutif Pandeglang, untuk dapat menjadi atensi penting karena siapapun yang berinvestasi itu wajib hukum nya menempuh ijin yang berlaku sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang lebih heran nya Perusahaan CV.GSM ini berdalih bahwasanya sudah memiliki ijin yang di keluarkan melalui OSS tetapi tidak bisa menunjukkan nya kan heran dan lucu?? Kami juga sangat heran kenapa Ijin yang di Keluarkan oleh pemerintah melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui lembaga OSS itu di terbitkan sedangkan ijin lingkungan, Amdal, IPAL itu belum di miliki. ” Ungkap nya
Ditempat yang sama DPMPTSP Menjelaskan bahwa baru melihat perizinan yang diterbitkan.
“Kami baru melihat Perizinan yang lama yang di terbitkan oleh PT GLOBAL, tetapi kami belum melihat perizinan yang di terbitkan untuk CV. GSM secara langsung, dan bahwasanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pandeglang, menegaskan dalam forum tersebut kapasitas awal yang di keluarkan itu sekitar 500 ekor sapi Impor dari Australia. Tetap belum menerima laporan perubahan dari perusahaan tersebut untuk CV. GSM Tersebut. Ujar perwakilan dari DPMTSP
“Ini tidak bisa di biarkan karena lokasi perusahaan sapi impor tersebut sangat berdekatan dengan masyarakat bahkan tanpa jarak karena berada pada perkampungan warga, serta yang lebih miris ini berdekatan dengan Sekolah, SD, SMP bahkan SMK dan ini berdampak pada proses ngajar mengajar akan terganggu dengan aroma yang tidak sedap. ” Saut Tayo dalam forum Audiensi.
“Maka perusahaan tersebut harus bertanggungjawab terhadap masyarakat yang terdampak bukan hanya berbentuk kompensasi yang hanya omon-omon semata, tetapi bentuk mitigasi dan bentuk penanganan yang kongkrit dari persoalan yang terjadi. Maka Kami meminta Eksekutif (Bupati Pandeglang) serta Aparat Penegak hukum (APH) harus melakukan pemanggilan terhadap OPD terkait, untuk di tindak lanjuti” Pungkas Tayo. (*/Red)









