Pengamat Minta Payung Hukum Terkait Satgas CSR Cilegon

CILEGON | penahitam.id/ – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membentuk Satuan Tugas (Satgas) Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini fakum.

Hal ini menjadi perhatian dari pengamat kebiajakan pemerintah, Faujul Iman,

Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut harus dilengkapi dengan payung hukum yang kuat serta konsep yang matang agar tujuan pembentukannya dapat tercapai.

“Kalau menurut saya harus ada tindak lanjut memang persoalan CSR ini, metodenya seperti apa dipersilahkan. Kiranya harus ditegaskan untuk tupoksi, orientasi dan targetnya” ungkap Fauzul saat ditemui Penahitam, Gedung Sucofindo, Rabu 13 Agustus 2025.

PilihanRedaksi

Faujul menekankan, keberadaan Satgas CSR harus diatur secara legal agar koordinasinya jelas.

“Nanti payung hukumnya juga seperti apa, karena memang untuk mengkoordinasi itu harus ada payung hukum agar segala sesuatunya bisa legal,” tambahnya.

Ia juga meminta Pemkot memastikan mekanisme koordinasi dan distribusi CSR terukur.

“Apakah sesuai dengan RPJMD atau seperti apa, serta distribusinya bagaimana, kewajiban masing-masing perusahaan seperti apa,” jelasnya.

Pengelolaan CSR tidak bisa dilakukan secara sederhana, ruang khusus dan jangan prematur.

“Ini panjang dan tidak sederhana, perlu perhatian dan ruang khusus. Menurut saya rencana itu masih rencana yang prematur, yang belum terstruktur secara konseptual,” tegasnya.

Meski menilai konsepnya masih awal, Faujul mengapresiasi langkah Pemkot Cilegon untuk memperbaiki pengelolaan CSR yang sudah lama fakum secara kelembagaan.

“Kalau bicara setuju atau tidak setuju, selagi itu tindak lanjut untuk pengelolaan CSR yang lebih baik, langkah awal pembentukan Satgas CSR itu bisa kita apresiasi. Tinggal bagaimana sistemiknya,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, CSR merupakan kewajiban perusahaan sesuai undang-undang, sehingga harus dikelola secara profesional.

“Yang perlu kita cari tahu lebih lanjut adalah bagaimana pengelolaannya, distribusinya, dan manfaatnya. Jadi sifatnya tidak bisa seperti charity, seperti hibah atau santunan, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan, misal dalam bentuk program,” pungkasnya. (HR/Red)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.