LBH Trisula Keadilan Desak Cabut Perwal Tunjangan DPRD Tangerang, Siap Ajukan HUM ke MA

TANGERANG | PENAHTAM.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LBH & AI) Trisula Keadilan Indonesia mendesak Wali Kota Tangerang segera mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.

Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menilai Perwal tersebut cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Kami meminta Wali Kota Tangerang mencabut atau mengevaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh mekanisme Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9).

PilihanRedaksi

Menurut Iqbal, Perwal itu menyebabkan kenaikan signifikan pada tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD naik dari Rp37,5 juta menjadi Rp49 juta per bulan.

Wakil Ketua naik dari Rp34,25 juta menjadi Rp45 juta per bulan. Sedangkan anggota naik dari Rp31,75 juta menjadi Rp42,5 juta per bulan.

Untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD naik dari Rp18,75 juta menjadi Rp29 juta per bulan, Wakil Ketua dari Rp18,5 juta menjadi Rp28,75 juta per bulan, dan anggota dari Rp18 juta menjadi Rp28,5 juta per bulan.

Dengan perhitungan tersebut, beban tambahan APBD setiap tahunnya mencapai Rp261 juta untuk Ketua DPRD, Rp249 juta untuk masing-masing Wakil Ketua, dan Rp255 juta untuk setiap anggota.

Jika dikalkulasikan berdasarkan struktur DPRD Kota Tangerang yang terdiri dari satu Ketua, tiga Wakil Ketua, dan 46 anggota, total anggaran yang tersedot hanya untuk tambahan tunjangan perumahan dan transportasi mencapai Rp12,73 miliar dalam satu tahun. Jika dikalikan lima tahun masa jabatan, nilainya membengkak hingga Rp63,69 miliar.

“Kenaikan ini tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Justru berpotensi membuka celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya rekomendasi instansi terkait sebelum Perwal diterbitkan. Padahal, hal itu merupakan kewajiban dalam upaya mencegah kerugian negara.

“Perwal ini bertentangan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Produk hukum daerah yang lahir dari pemerintah seharusnya mencerminkan keadilan dan transparansi, bukan membebani APBD,” tambahnya.

LBH Trisula Keadilan Indonesia telah melayangkan surat resmi permohonan evaluasi kepada Pemkot Tangerang. Desakan itu merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Maka dari itu, kami mendesak Wali Kota Tangerang segera membentuk tim evaluasi dan pembatalan Perwal. Bila tidak ditindaklanjuti, jalur judicial review ke Mahkamah Agung akan kami tempuh,” tutup Iqbal.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.