Kadin Cilegon Minta SK Pembekuan Dicabut, Nilai Penjelasan Kadin Banten Belum Menjawab Persoalan Utama

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, menyerahkan surat balasan kepada Kadin Provinsi Banten terkait polemik pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon, Rabu (17/6/2026). Foto: Dok. Kadin Cilegon

CLEGON – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kembali meminta Kadin Provinsi Banten mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Kadin Cilegon menilai surat penjelasan yang diberikan Kadin Banten belum menjawab persoalan mendasar terkait penerbitan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Penahitam.id, Rabu (17/6/2026).

Pada hari yang sama, sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon juga mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang untuk menyerahkan surat balasan atas penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh Kadin Banten.

PilihanRedaksi

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat Kadin Banten Nomor 13/KU/KADIN-BANTEN/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang menjelaskan alasan pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon.

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Mul, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak fungsi pembinaan maupun penataan organisasi yang menjadi kewenangan Kadin Provinsi Banten.

Namun, menurutnya, proses pembinaan organisasi tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta prinsip transparansi dan due process.

“Kami tidak menolak pembinaan. Kami tidak menolak penataan. Yang kami persoalkan adalah pembekuan yang tidak dijelaskan secara terang berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” katanya.

Cak Mul menjelaskan, keberatan utama yang disampaikan Kadin Kota Cilegon sejak awal adalah dugaan tidak ditempuhnya mekanisme organisasi sebelum SK pembekuan diterbitkan.

Menurutnya, Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Kadin mengatur bahwa sebelum sanksi berupa pembekuan atau pemberhentian kepengurusan dijatuhkan, harus terlebih dahulu dilakukan tahapan peringatan tertulis, pemberian kesempatan untuk melakukan perbaikan, hingga mekanisme konsultasi dan rapat organisasi.

Namun, hingga SK pembekuan diterbitkan, Kadin Kota Cilegon mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis maupun undangan klarifikasi dan mediasi kelembagaan.

“Jika Kadin Provinsi menggunakan alasan luar biasa dan mendesak, maka alasan itu harus dibuktikan. Apa indikatornya, apa dokumennya, dan mengapa mekanisme peringatan tertulis tidak ditempuh?” ujarnya.

Menurut dia, surat penjelasan yang diberikan Kadin Banten lebih banyak merujuk pada Pasal 20 yang mengatur sanksi organisasi dalam kondisi luar biasa dan mendesak.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama mengenai alasan tidak dijalankannya mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ART Kadin.

Selain itu, Kadin Kota Cilegon juga mempertanyakan keputusan pembekuan terhadap seluruh organ organisasi.

Menurut mereka, apabila dasar pembekuan berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat sejumlah individu, maka perlu dijelaskan hubungan langsungnya dengan pembekuan kelembagaan secara keseluruhan.

“Kesalahan individu tidak boleh otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh kelembagaan. Jika ada individu yang bermasalah, penanganannya harus tepat sasaran dan proporsional,” katanya.

Kadin Kota Cilegon juga mengingatkan bahwa setelah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim tersangkut perkara hukum, organisasi telah mengambil langkah internal melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar pada 13 Februari 2026 di Royale Krakatau Hotel Cilegon.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengurus Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Penahitam.id terkait surat balasan yang disampaikan Kadin Kota Cilegon.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.