Screenshot Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Senin (22/6/2026) dalam perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG.
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memenangkan gugatan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Putusan tersebut diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Senin (22/6/2026) dalam perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam SIPP PTUN Serang, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat.
Dalam pokok perkara, hakim juga menolak seluruh gugatan yang diajukan Maman Mauludin.
Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492 ribu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, seluruh objek gugatan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Putusan hari ini terkait PTUN terhadap SK Wali Kota telah diputuskan hasilnya. Untuk pokok perkara, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” kata Agung kepada Penahitam.id, Senin (22/6/2026).
Agung menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat tiga pokok tuntutan yang diajukan oleh Maman Mauludin.
Mulai dari permintaan pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pemberhentiannya sebagai Sekda, pembatalan objek sengketa lainnya, hingga tuntutan ganti rugi.
“Kan gugatan ada tiga, sehingga tidak ada yang dikabulkan,” ujarnya.
Menurut Agung, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses dan tahapan yang ditempuh Pemkot Cilegon hingga terbitnya objek sengketa telah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Dari situ menunjukkan bahwa tahapan yang ditempuh sampai munculnya objek gugatan sudah sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.
Meski memenangkan perkara di tingkat PTUN, Pemkot Cilegon mengaku masih menunggu kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.
Sebelumnya, Maman Mauludin menggugat Wali Kota Cilegon ke PTUN Serang setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Cilegon.
Dalam gugatannya, Maman meminta majelis hakim membatalkan SK Wali Kota tentang pemberhentiannya sebagai Sekda, memulihkan kedudukan dan harkat martabatnya, serta mengabulkan tuntutan hak-hak kepegawaian yang diajukan.
Namun, seluruh tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim PTUN Serang melalui putusan yang dibacakan pada Senin (22/6/2026).









