Warga Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA), pengelola kandang ayam, dan Pemerintah Kecamatan Cilegon mengikuti mediasi terkait keluhan bau dan lalat di Kantor Kecamatan Cilegon, Senin (6/7/2026).
CILEGON – Polemik kandang ayam yang dikeluhkan warga Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) Blok Sakura, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, akhirnya menemukan titik temu.
Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cilegon, warga dan pengelola peternakan sepakat menghentikan operasional kandang ayam tersebut.
Kesepakatan dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cilegon, Senin (6/7/2026), setelah seluruh pihak membahas keluhan warga terkait bau menyengat dan banyaknya lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan.
Perwakilan warga BCA Blok Sakura, Abi, mengatakan sejak awal tuntutan masyarakat hanya satu, yakni meminta kandang ayam ditutup karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Menurutnya, saat membeli rumah di kawasan tersebut, warga tidak mengetahui keberadaan kandang ayam yang lokasinya berdekatan dengan perumahan.
“Setelah mengetahui dampaknya berupa wabah lalat dan bau kandang ayam, warga menduga sumber gangguan itu berasal dari kandang tersebut,” ujarnya.
Abi mengapresiasi hasil mediasi yang berlangsung kondusif. Ia menilai kesepakatan penutupan kandang menjadi solusi yang diharapkan masyarakat.
“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar. Kesepakatannya kandang ayam akan ditutup, hanya saja pengelola meminta waktu selama dua bulan 20 hari,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pengelola kandang ayam, Hasan, menyatakan menerima hasil musyawarah tersebut.
Namun, pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikan masa pemeliharaan ayam yang masih berlangsung sebelum menghentikan operasional.
“Kami meminta waktu dua bulan 20 hari untuk membersihkan dan menutup lokasi. Setelah itu kami tidak akan beroperasi lagi di tempat yang dipermasalahkan ini,” ujarnya.
Camat Cilegon, Maman Herman, mengatakan mediasi digelar setelah pemerintah menerima laporan warga yang juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, kawasan permukiman berkembang semakin dekat dengan lokasi kandang ayam sehingga memunculkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian, jarak kandang dengan permukiman sekitar 500 meter. Sekarang kondisinya tinggal sekitar 150 meter karena perumahan semakin mendekat,” jelasnya.
Meski pengelola telah memiliki perizinan, menurut Maman, kondisi eksisting di lapangan menunjukkan lokasi kandang sudah tidak lagi ideal karena berada terlalu dekat dengan permukiman.
Ia bersyukur seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.









