Hukum Perikatan di Era Digital: Menjaga Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Oleh: Novi Yarni

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Serang

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, termasuk dalam membuat perjanjian.

Jika dahulu sebuah kesepakatan identik dengan dokumen tertulis yang ditandatangani di atas kertas, kini transaksi dapat dilakukan hanya dengan menekan tombol “setuju” pada aplikasi atau platform digital.

Kemudahan tersebut memang menghadirkan efisiensi, tetapi di sisi lain memunculkan tantangan baru terhadap penerapan hukum perikatan di Indonesia.

Dalam hukum perdata, hukum perikatan mengatur hubungan hukum antara para pihak mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

PilihanRedaksi

Prinsip dasarnya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Karena itu, setiap perjanjian seharusnya dilandasi itikad baik, kesetaraan, serta tanggung jawab agar tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat terwujud.

Namun, praktik di era digital menunjukkan bahwa hubungan hukum tidak selalu berlangsung dalam posisi yang seimbang.

Banyak transaksi dilakukan menggunakan perjanjian baku (standard contract) yang seluruh klausulnya telah disusun sepihak oleh pelaku usaha.

Konsumen hanya diberi dua pilihan, menerima seluruh isi perjanjian atau tidak menggunakan layanan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana asas kebebasan berkontrak benar-benar terlaksana apabila posisi tawar para pihak tidak setara.

Permasalahan tersebut semakin diperparah oleh masih rendahnya literasi hukum masyarakat.

Tidak sedikit pengguna layanan digital yang langsung menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca ataupun memahami konsekuensi hukumnya.

Akibatnya, ketika terjadi sengketa, banyak pihak merasa dirugikan meskipun secara hukum mereka telah memberikan persetujuan atas seluruh isi perjanjian.

Perkembangan teknologi menuntut pembaruan hukum perikatan agar mampu menjawab dinamika transaksi modern.

Regulasi harus mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pihak yang memiliki posisi lebih lemah, tanpa menghilangkan prinsip kebebasan berkontrak sebagai salah satu asas utama hukum perdata.

Di saat yang sama, edukasi dan literasi hukum juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta risiko hukum dari setiap perikatan yang dibuat.

Pada akhirnya, kekuatan hukum perikatan tidak hanya diukur dari kemampuannya menyelesaikan sengketa, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan di tengah masyarakat.

Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam aktivitas ekonomi, investasi, maupun hubungan sosial. Tanpa kepastian hukum dan komitmen untuk menghormati setiap perjanjian, kepercayaan publik akan semakin melemah.

Oleh karena itu, memperkuat pemahaman dan penerapan hukum perikatan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat, demi mewujudkan sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.