Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menunjukkan barang bukti 50.000 ekor benih bening lobster yang berhasil diamankan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (22/7/2026).
CILEGON – Sebanyak 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga hendak diselundupkan ke Sumatera Selatan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang berperan sebagai kurir turut ditangkap.
Kasus penyelundupan itu terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Kamis (17/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang disimpan di dalam 10 boks styrofoam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua orang yang membawa barang menggunakan kendaraan menuju pelabuhan.
Setelah diperiksa, benih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ditemukan sekitar 50.000 ekor benih lobster yang rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (22/7/2026).
Maruli menjelaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan itu diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.
Sebagian besar benih lobster, yakni sekitar 46.000 ekor, telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara sekitar 4.000 ekor lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu Adicahya mengungkapkan dua pelaku yang diamankan berinisial M dan AR. Keduanya berasal dari Tangerang dan Lampung.
Menurut Wisnu, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang membawa benih bening lobster dari wilayah Banten menuju Palembang.
“Pelaku berinisial M dan AR. Mereka berasal dari Tangerang dan Lampung. Keduanya yang membawa benih lobster dari wilayah Banten ke Palembang,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan tersebut.
“Untuk pelaku sendiri baru satu kali,” ujar Wisnu.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita 10 boks styrofoam berisi benih lobster, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.
Polres Cilegon menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait untuk mencegah penyelundupan benih lobster yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.









