SERANG – Peran Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) dalam mengawal proses pengadaan tanah yang transparan dan berkeadilan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Keberadaan organisasi tersebut dinilai mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat pemilik tanah dengan instansi pemerintah maupun badan usaha yang membutuhkan lahan untuk pembangunan.
Managing Partner Kantor Hukum EWD & Partners, Eka Wandoro Dahlan, mengatakan P2N selama ini menunjukkan kontribusi positif dalam mendorong proses pengadaan tanah yang lebih terbuka, objektif, dan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, P2N tidak hanya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada tim pengadaan tanah, tetapi juga berperan mengurangi potensi konflik yang kerap muncul dalam proses pembebasan lahan.
“Kami mengapresiasi peran Pemerhati Pertanahan Nusantara yang telah menjadi penghubung antara pihak yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah. Kehadirannya membantu menyampaikan aspirasi dan keberatan masyarakat secara objektif, sekaligus mendorong terciptanya proses pengadaan tanah yang transparan, berkeadilan, dan meminimalkan potensi sengketa di lapangan,” ujarnya Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, P2N memiliki sejumlah fungsi strategis dalam proses pengadaan tanah, mulai dari fasilitator komunikasi, pengawas independen, edukator publik, hingga mediator apabila terjadi perselisihan.
Selain mengawal tahapan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, P2N juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait batas bidang tanah, hak atas ganti kerugian, serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Eka, pendekatan dialog dan mediasi yang dilakukan P2N turut membantu menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan maupun keberatan masyarakat secara lebih kondusif.
Dengan pola komunikasi tersebut, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
EWD & Partners berharap sinergi antara pemerintah, badan usaha, masyarakat, dan Pemerhati Pertanahan Nusantara terus diperkuat agar tata kelola pengadaan tanah semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.









