DPRD Cilegon Cecar Wali Kota Soal Kajian dan Perubahan Nomenklatur BPRSCM

CILEGON, penahitam.id/ – Raperda mengenai perubahan Nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) dicecar sejumlah pertanyaan oleh Anggota DPRD Cilegon.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada Rapat Paripurna pada Senin (21/4) di Ruang Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Sarbudin Sitorus, menyampaikan dukungan terhadap perubahan nomenklatur BPRSCM menjadi badan hukum perseroan daerah.

Namun demikian, Sarbudin menyampaikan sejumlah catatan penting terkait keberlanjutan dan dampak perubahan tersebut, terutama bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

PilihanRedaksi

“Untuk perubahan nomenklatur, semua fraksi tidak masalah. Harapannya agar BPRSCM terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, terutama terhadap UMKM,” ujar Sarbudin di ruang rapat Paripurna.

Ia menegaskan pentingnya penyediaan produk keuangan berbasis syariah yang lebih mudah diakses serta kerja sama dengan bank syariah lainnya agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, tidak terbebani.

“UMKM harapannya dapat dipermudahkan dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak memberatkan,” tambahnya.

Meski menyatakan dukungan secara umum, Fraksi PAN mempertanyakan kesiapan dan kajian bisnis atas rencana transformasi BPRSCM tersebut. Hal ini terutama dikaitkan dengan kontribusi lembaga keuangan milik daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami bertanya, apakah sudah ada kajian kelayakan bisnis mengenai semua pelayanan ini? Karena ini berkaitan dengan PAD Kota Cilegon. Sesuai dengan draft nomenklatur, kan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Sarbudin.

Ia menyampaikan bahwa sejauh ini kontribusi BPRSCM terhadap PAD dinilai belum signifikan. Bahkan dalam dua tahun terakhir, lembaga ini belum memberikan deviden kepada pemerintah daerah.

“Mengingat kontribusi BPRSCM terhadap PAD masih tergolong minim. Dalam dua tahun terakhir BPRSCM belum memberikan deviden untuk pemerintah sehingga belum ada kontribusi langsung untuk pemerintah,” jelasnya.

Terkait permodalan yang menjadi bagian dari transformasi lembaga, Fraksi PAN menilai rencana penyertaan modal perlu dikaji secara realistis mengingat kondisi keuangan daerah saat ini.

“Apakah permodalan sekitar Rp100 miliar yang baru di angka Rp60 miliar bisa menunjang operasional BPRSCM? Dari mana memenuhi Rp100 miliar, bukankah kondisi keuangan tengah sulit?” tanyanya. (*)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.