CILEGON, penahitam.id/ – Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Siti Mariam (48) yang sebelumnya diduga merupakan korban perampokan.
Hal tersebut diketahui usai suami korban, Agus Burhanudin (57) menceritakan kasus pembunuhan istrinya yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di RSUD Cilegon.
Sebelumnya diketahui bahwa korban Siti Mariam mendatangi rumah pelaku pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB usai dihubungi oleh pelaku yang ingin meminjam sejumlah uang kepada korban.
Korban yang datang sendiri menggunakan kendaraan bermotor kerumah pelaku di Linkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon tidak menaruh curiga terhadap gelagat dari Nur’aeni.
Sesampai dirumah korban, terjadi cekcok antara korban dan pelaku di dapur kemudian Nur’aeni dibantu oleh Susi Karlina yang sebelumnya sengaja diminta bantuan untuk memberikan pelajaran coba mengikat korban di sebuah kursi.
“Dilokasi kedua pelaku langsung mengikat si korban. Mengikat dengan cara diikat tangannya, kemudian ditutup menggunakan kerudung yang dipakai, kemudian dilakban,” ucap Kapolres Cilegon melalui Kasat Reskrim Kompol Hardi Meidikson pada saat konferensi pers di Mapolres Cilegon pada Senin 16 Juni 2025.
Korban yang memberikan perlawanan sempat terjatuh dari kursi kemudian Nur’aeni menyuruh Susi Karlina menutup mata korban dengan kerudung.
Nur’aeni juga sempat meminta bantuan Gunawan alias Buyung (tukang jahit depan rumah) untuk mengikat tangan korban menggunakan tali kur pramuka dengan alasan bahwa korban adalah orang yang mengambil uang anak dari pelaku.
Sementara Nur’aeni sendiri menduduki tubuh korban sambil menahan tangan dan kemudian melakban mulut korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban dipindahkan ke mushola rumah dan dibiarkan terbaring lemas.
Pelaku kemudian memesan transportasi daring (Maxim) dan membawa korban ke RSUD Cilegon. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan. Supir Maxim, Suherman, menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini.
“Salah satu pelaku menghubungi Maxim taksi melalui aplikasi untuk mengantarkan korban ke rumah sakit, sesampainya di IGD kemudian pelaku langsung kembali ke Maxim tersebut,” tambah Kompol Hardi.
Satreskrim Polres Cilegon yang mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari pihak RSUD Cilegon langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sehingga, kita melakukan penyelidikan, penelitian kurang lebih dari 1-4 jam, kita mendapatkanlah si kedua orang yang ada di sini,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal lain terkait pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DN)









