CILEGON, penahitam.id/ – Di tengah guyuran hujan deras, angin kencang, dan suasana kelabu yang menyelimuti kawasan industri, puluhan buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia tetap berdiri tegak.
Para buruh berkumpul di bawah tenda darurat, menggelar doa bersama dan membaca Surat Yasin sebanyak lima kali. Aksi ini bukan sekadar bentuk keheningan spiritual, melainkan sikap tegas: perlawanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mereka nilai semena-mena.
Ritual spiritual itu berlangsung Selasa malam, 18 Juni 2025, sebagai bagian dari rangkaian aksi mogok kerja yang terus digelorakan oleh Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Bungasari.
Di tengah tekanan psikologis, ancaman intimidasi, dan gelombang pemecatan, buruh memilih bertahan dengan cara yang berbeda, mengadu kepada Yang Maha Kuasa, sambil tetap memperjuangkan haknya yang dijamin konstitusi.
Sejak aksi mogok damai dilangsungkan, ketegangan antara manajemen dan buruh semakin meruncing. Pada 15 Juni 2025, surat PHK mulai dilayangkan bertahap kepada sebagian besar buruh yang ikut dalam aksi. Jumlahnya hampir menyeluruh, menyasar semua peserta mogok.
PHK tersebut dipandang sebagai bentuk balas dendam perusahaan terhadap hak mogok yang sah. SPKEP menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Pemutusan hubungan kerja ini bukan sekadar konflik internal perusahaan. Ini preseden buruk bagi gerakan buruh nasional. Hak mogok kerja adalah hak dasar, bukan pelanggaran,” tegas Sabrawi, Sekretaris DPC FSPKEP Kota Cilegon.
Merespons gelombang PHK, SPKEP Bungasari memutuskan memperpanjang aksi mogok kerja hingga 26 Juni 2025. Konsolidasi terus diperluas ke tingkat nasional. Dukungan mengalir dari FSPKEP-KSPI, serta pendampingan hukum dari LBH KEP Jakarta.
Aksi mogok kini tidak hanya menjadi perlawanan internal terhadap manajemen Bungasari, tetapi telah berubah menjadi simbol perlawanan terhadap praktik union busting yang kian marak di berbagai sektor industri.
“Ini bukan semata soal Bungasari. Ini soal masa depan buruh Indonesia. Kalau PHK sepihak ini dibiarkan, siapa pun buruh yang berserikat akan bernasib sama,” kata salah satu aktivis buruh nasional yang turut hadir dalam aksi.
Doa bersama dan pembacaan Surat Yasin sebanyak lima kali bukan tanpa makna. Aksi ini digelar sebagai bentuk penyatuan spiritual dan moral, melawan rasa takut dan tekanan yang terus menghantui para buruh.
“Doa kami bukan tanda menyerah. Ini adalah kekuatan, karena di atas kekuasaan ada yang lebih maha kuasa. Di tengah badai, kami masih berdiri. Karena kami percaya: buruh bersatu, tak bisa dikalahkan,” ujar Lalan Jaelani, Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa. (DN)









