CILEGON, penahitam.id/ – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, serapan belanja daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon baru mencapai 39 persen. Capaian ini memicu sorotan dari DPRD, terutama karena tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah menembus angka 49 persen.
Rendahnya realisasi anggaran diduga karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap hati-hati, bahkan terkesan ragu-ragu dalam menjalankan program. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran terhadap penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur soal efisiensi anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menyebutkan bahwa sikap ragu OPD itu justru berdampak pada lambatnya pelaksanaan program prioritas masyarakat, termasuk pembangunan fisik dan layanan dasar seperti pendidikan.
“Tidak semua sektor harus terkena efisiensi. Sektor dasar seperti pendidikan dan pelayanan masyarakat seharusnya tetap jadi prioritas. Tapi OPD terkesan menahan diri karena khawatir salah langkah,” ujar Sokhidin saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Cilegon, Rabu 23 Juli 2025.
Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara pendapatan dan belanja bisa membuat sejumlah program yang direncanakan menjadi terhambat, terutama jika tidak ada akselerasi di semester kedua.
“PAD sudah 49 persen, tapi belanja masih 39 persen. Banyak program belum dijalankan. Ini harus jadi perhatian TAPD,” tegasnya.
Sokhidin juga menyoroti hambatan teknis di tingkat pelaksanaan, terutama terkait proses tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dinilai memperlambat realisasi anggaran.
Di sisi lain, potensi penurunan pendapatan daerah juga menjadi kekhawatiran, menyusul potensi penyesuaian dana transfer pusat akibat Inpres efisiensi.
Untuk itu, DPRD mendorong TAPD agar segera menetapkan prioritas sektor yang tidak boleh terkena pemangkasan dan membuat strategi peningkatan PAD di tengah tekanan fiskal.
Tak hanya dari sisi belanja, DPRD juga menemukan indikasi kebocoran penerimaan daerah dari sektor retribusi. Sokhidin mencontohkan temuan di retribusi parkir yang nilainya jauh di bawah potensi aslinya.
“Informasinya, potensi aslinya bisa Rp5 miliar, tapi yang masuk ke kas daerah hanya Rp800 juta. Ini jelas janggal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait evaluasi ini.(DN)









