742 Burung Liar Diselundupkan Lewat Merak, Karantina Banten Bongkar Modus Ilegal Satwa

CILEGON | penahitam.id/ – Jalur darat lintas pulau kembali jadi sasaran para penyelundup satwa liar.

Rabu dini hari (30/7), 742 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Banten saat masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bandar Lampung menuju Kota Serang, tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dan tanpa pelaporan ke petugas karantina.

Pengiriman ilegal ini memanfaatkan mobil pribadi yang diparkir di antara antrean kendaraan kapal penyeberangan.

PilihanRedaksi

“Ini bukan kasus pertama. Tapi kami tidak akan berhenti. Penyelundupan satwa adalah ancaman bagi ekosistem dan pelanggaran serius terhadap pertahanan hayati nasional,” tegas Kepala Karantina Banten, Duma Sari melalui keterangan tertulis yang diterima Penahitam pada Kamis (31/7).

Petugas mencurigai suara kicauan dari dalam mobil saat melakukan pengawasan rutin di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 25 kardus dan 11 keranjang penuh burung berbagai jenis.

Sopir tak bisa menunjukkan dokumen karantina sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan tes cepat Avian Influenza (Rapid AI).

Jenis burung yang ditemukan antara lain:
298 ekor jalak kebo
147 pleci
119 colibri king
14 colibri sogon
39 kepondang
33 cucak ranting

Serta puluhan lainnya seperti cicak ijo, cucak jenggot, poksay, siri-siri dan gagak pohon abu-abu.

Beberapa di antaranya termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti cililin, cucak ijo dan cucak ranting.

Ratusan burung itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran ke alam. Lokasi pelepasliaran dilakukan di Resor Cagar Alam Rawa Danau, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Duma menegaskan, ini bagian dari komitmen Karantina Banten menegakkan PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang pelestarian dan pengawasan perdagangan satwa.

“Kami ingin mengembalikan satwa-satwa ini ke habitat alaminya. Tapi lebih dari itu, kami ingin menghentikan rantai kejahatan penyelundupan satwa yang masih marak terjadi,” katanya.

Karantina Banten mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, apalagi menyelundupkan satwa liar. Pelanggaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga melanggar hukum.

“Kami harap kesadaran publik meningkat. Jangan beli burung dari jalur ilegal. Jangan jadi bagian dari kepunahan,” tutup Duma. (*/Red)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.