FKDT Dorong Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB Cilegon Lebih Konsisten

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cilegon Ahmad Jajuli.

CILEGON – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cilegon berharap penerapan syarat ijazah madrasah diniyah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Harapan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Keputusan Wali Kota Cilegon tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru yang kembali menegaskan kewajiban syahadah atau ijazah madrasah diniyah bagi calon murid baru beragama Islam yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Ketua FKDT Kota Cilegon Ahmad Jajuli menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Diniyah yang telah berlaku sejak 2018 selama ini belum sepenuhnya berjalan maksimal di seluruh satuan pendidikan.

“Sebelumnya memang terkesan setengah-setengah dalam penerapan Perda Diniyah yang turun sejak 2018. Karena itu sekarang diperbarui dan ditegaskan kembali oleh Wali Kota agar diterapkan secara serius oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon,” ujarnya.

PilihanRedaksi

Dalam Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 400.1/Kep.84-DINDIKBUD/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2026/2027 disebutkan bahwa calon murid baru SMP yang beragama Islam wajib melampirkan syahadah pendidikan diniyah.

Menurut Jajuli, ketentuan tersebut sejalan dengan semangat Perda Diniyah yang bertujuan memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus membentuk karakter generasi muda di Kota Cilegon.

“Agar memang ketika penerimaan siswa baru di SMP maupun MTs, siswa melampirkan ijazah madrasah diniyah sesuai dengan apa yang sudah tertera dalam Perda Diniyah,” katanya.

Ia menilai belum optimalnya penerapan aturan tersebut selama ini lebih banyak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat.

“Kalau menurut saya kurang sosialisasi saja. Walaupun sudah dituangkan dalam perda, tetapi sosialisasinya masih minim sehingga satuan pendidikan menengah, khususnya SMP, kurang menerapkan perda tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, FKDT berharap penegasan aturan melalui petunjuk teknis SPMB terbaru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan seluruh satuan pendidikan terhadap Perda Diniyah.

“Kalau saat ini memang belum maksimal. Mudah-mudahan dengan adanya aturan yang ditegaskan kembali ini, instansi terkait, termasuk SMP dan MTs, bisa menerapkannya secara maksimal,” tuturnya.

Jajuli menambahkan, penguatan pendidikan diniyah menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan Kota Cilegon sebagai kawasan industri yang terus tumbuh.

Menurutnya, pendidikan agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda agar mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan akhlak.

“Semakin kompleks Kota Cilegon dan semakin padat industrinya, tentu anak-anak harus diisi dengan pendidikan agama yang kuat. Ini menjadi benteng agar mereka memiliki karakter dan akhlak yang baik,” pungkasnya.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.