Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan memberikan sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum terkait bahaya dan larangan mengangkut penumpang di ruang bagasi bus. Foto: Dokumen Satlantas Polres Cilegon
CILEGON – Video yang memperlihatkan sejumlah penumpang duduk di ruang bagasi bawah bus demi berangkat kerja menuju kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Menanggapi kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menegaskan bahwa penggunaan ruang bagasi sebagai tempat penumpang merupakan pelanggaran aturan sekaligus membahayakan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengingatkan seluruh perusahaan otobus maupun masyarakat agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai alternatif tempat duduk ketika kapasitas penumpang di dalam kendaraan sudah penuh.
“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah,” kata Ridwan Senin (22/6/2026).
Menurutnya, ruang bagasi pada kendaraan bus dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan penumpang dan bukan untuk mengangkut manusia.
Karena itu, menempatkan penumpang di area tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kondisi darurat lainnya.
“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan, penumpang yang berada di dalam bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan yang memadai apabila terjadi tabrakan, pengereman mendadak, maupun kebakaran kendaraan.
Selain membahayakan keselamatan penumpang, praktik tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi operator maupun pengemudi bus.
Ia menyebut tindakan membawa penumpang di ruang bagasi termasuk pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
“Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Satlantas Polres Cilegon, lanjut Ridwan, akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon.
Penindakan juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang kedapatan mengangkut penumpang di ruang bagasi.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak menerima tawaran menempati ruang bagasi meskipun kondisi bus dalam keadaan penuh.
“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang penumpang duduk di ruang bagasi bawah bus.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penumpang tersebut terpaksa menempati bagasi karena kapasitas penumpang di dalam bus telah penuh, sementara ia harus berangkat bekerja menuju kawasan industri Cikande.









