Dosen Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten Halimah Tu’sadiah. Foto: Istimewa
CILEGON – Revitalisasi sabuk hijau atau green belt di sekitar kawasan Galian C di Kota Cilegon dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan paparan debu partikulat PM2.5 dan PM10 yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Dosen Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten, Halimah Tu’sadiah, melalui policy brief mengenai strategi mitigasi pencemaran udara di Kota Cilegon.
Dalam kajiannya, Halimah menjelaskan aktivitas pertambangan Galian C dan kawasan industri berkontribusi terhadap meningkatnya konsentrasi partikulat PM10 dan PM2.5 di sejumlah wilayah.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal dalam radius kurang dari lima kilometer dari kawasan Galian C, seperti di Kecamatan Pulomerak, Citangkil, dan Ciwandan, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak pencemaran udara.
“Riset membuktikan bahwa vegetasi pada green belt (jalur hijau) mampu menurunkan konsentrasi PM10 hingga 4,91 persen dan secara efektif menyaring polutan melalui deposisi partikel pada permukaan daun,” tulis Halimah.
Ia menilai penambahan ruang terbuka hijau harus menjadi bagian dari strategi pembangunan Kota Cilegon, terutama seiring target daerah menuju kawasan industri yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan target Cilegon menuju Green Industry (RPJMD 2025–2029), revitalisasi infrastruktur hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis,” ujarnya.
Dalam policy brief tersebut, Halimah menawarkan tiga alternatif kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah, yakni memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha, melakukan revitalisasi green belt secara masif, serta mengintegrasikan pembangunan jalur hijau dengan kebijakan insentif fiskal bagi perusahaan.
Dari ketiga alternatif tersebut, ia merekomendasikan model integrasi Eco-Buffer Zone karena dinilai paling efektif menekan polusi sekaligus mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan.
“Pemerintah Kota Cilegon perlu mengadopsi Opsi 3: Model Integrasi ‘Eco-Buffer Zone’ dengan mekanisme sinergi antar sektor,” tulisnya.
Halimah juga mengusulkan agar setiap kawasan Galian C diwajibkan memiliki jalur hijau selebar 20 hingga 30 meter sebagai buffer zone untuk mengurangi penyebaran debu ke permukiman warga.
Selain itu, perusahaan yang tidak mampu menyediakan kawasan hijau di area operasionalnya diusulkan dikenakan pajak progresif partikulat. Dana yang terkumpul kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ruang hijau di lokasi lain yang terdampak.
Tak hanya itu, ia juga mendorong pemanfaatan Posyandu dan Posbindu sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai bahaya paparan PM2.5 sekaligus mendukung gerakan penanaman vegetasi penyerap polutan di lingkungan sekitar.









