Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Pulomerak, IRT Asal Cilegon Diamankan

Barang bukti tiga paket sabu dengan berat netto 4,39 gram yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari seorang ibu rumah tangga berinisial D yang ditangkap di wilayah Pulomerak. Foto: Humas Polres Cilegon

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pulomerak dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial D (52).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 4,39 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Cilegon.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Alternatif Tol Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

PilihanRedaksi

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial D beserta satu paket sabu yang dibawanya,” kata AKP Suryanto dalam keterangan tertulis.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di tangan kirinya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet kecil di atas lemari kamar.

Selain tiga paket sabu seberat 4,39 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus bekas permen, selembar tisu, satu unit telepon genggam merek Poco C75, serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.

AKP Suryanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abang” di wilayah Lampung seharga Rp3 juta.

Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Cilegon untuk memperoleh keuntungan.

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp3 juta dari seseorang di Lampung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Cilegon. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.