penahitam.id/, Serang – PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi keluhan petani perihal harga pupuk subsidi yang dijual kios diatas Harga Eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (Minggu, 26/01/25).
PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Pertanian Provinsi Banten, BPP Kecamatan Kopo, Distributor, Kios Pupuk Subsidi Kecamatan kopo & Gapoktan se Kecamatan Kopo menggelar rapat koordinasi di Kantor BPP Kecamatan Kopo. Hadir dalam pertemuan tersebut Manager Penjualan Banten PT Pupuk Indonesia Adhitya Herwin, Dinas Pertanian Provinsi Banten Fahmi Adam, Ketua KTNA Kabupaten Serang H. Anani Syarif, Korluh Kecamatan Kopo, dan para ketua kelompok tani se – kecamatan Kopo.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI No 664/KPTS/SR.310/M/11/2024 kios tidak boleh menjual Pupuk Subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dimana HET Pupuk Subsidi tahun 2025 untuk Pupuk Urea 2.250/Kg, Pupuk NPK Phonska 2.300/Kg, Pupuk NPK kakao 3.300/Kg, & Pupuk Organik 800/kg.
Adhitya Herwin selaku Manager Penjualan Banten mengatakan pihaknya telah rutin melakukan pembinaan kepada distributor dan kios agar petani membeli pupuk subsidi sesuai dengan HET. Bahkan kami memasang stiker informasi HET di setiap kios pupuk subsidi di Provinsi Banten ini agar petani melihat informasi Harga Pupuk Bersubsidi. Namun masih ada saja kios di Kecamatan Kopo yang menjual pupuk diatas harga yang sudah ditentukan.
Adhitya menegaskan bahwa hari ini Distributor akan memberikan sanksi tegas terhadap 3 (tiga) kios yang menjual pupuk diatas HET di wilayah Kecamatan Kopo. Ini sebagai bentuk pelajaran buat kita semua khususnya para distributor dan kios di wilayah Banten agar tidak main main terhadap pendistribusian pupuk subsidi, kita meminta juga kepada para kios agar segera mengembalikan kelebihan bayar kepada petani hari ini juga, paparnya.

Kami akan memastikan pengembalian uang ini kepada petani, kalo sampai tidak ada pengembalian kita akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, Kata Adhitya
Hal Senada disampaikan Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Banten Fahmi Adam bahwa pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
Pasalnya penjualan pupuk Subsidi ini penerimanya sudah diatur dalam alokasi yang sudah diverifikasi dan ditetapkan pemerintah, sudah ada jumlahnya, harganya juga sudah ditentukan dengan jelas. jadi saya mengingatkan kepada para kios jangan sampai menjual pupuk subsidi diluar ketentuan yang berlaku.
Untuk petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK silahkan berkoordinasi dengan korluh BPP Kopo melalui Gapoktanya dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, KK, yang jelas mempunyai lahan tidak boleh lebih dari 2 Ha dan membudidayakan tanaman yang masuk dalam 9 komoditas penerima pupuk subsidi (padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Setiap empat bulan sekali kita update petani yang belum terdaftar. Tutup Fahmi Adam. (*)









