Oleh: ElgaSari
Lagi-lagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan. Dalam beberapa hari terakhir, dugaan keracunan setelah konsumsi menu MBG dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (1/9/2026), yang melibatkan ratusan santri dan siswa penerima program MBG.
Kasus tersebut terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hakim, Tanggulangin, serta sejumlah lembaga pendidikan yang menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Para santri dan siswa mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah menyantap menu MBG.
Menu yang dikonsumsi antara lain nasi putih, telur orak-arik, tempe bumbu Bali, tumis buncis, baby corn, dan apel. Sejumlah penerima manfaat mengeluhkan rasa masam pada tumis buncis yang dikonsumsi.
Persoalan menjadi semakin serius ketika jumlah korban terus bertambah. Berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan Sidoarjo pada 2 September, tercatat 566 orang mengalami keluhan. Sehari kemudian jumlah tersebut dilaporkan meningkat menjadi sekitar 730 orang. Sebanyak 706 orang diperbolehkan pulang untuk menjalani pengobatan jalan, 23 orang masih menjalani rawat inap, dan satu orang masih dalam observasi.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak dan santri yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi, tetapi justru harus berhadapan dengan gangguan kesehatan.
Ketika Program Pemenuhan Gizi Menjadi Persoalan Keselamatan
Program MBG digagas sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Harapannya, anak-anak tumbuh lebih sehat, memiliki kecukupan gizi, dan mampu belajar dengan lebih optimal.
Namun, ketika makanan yang diberikan justru diduga menimbulkan gangguan kesehatan, muncul pertanyaan mendasar: sudahkah pemenuhan gizi tersebut dibarengi dengan jaminan keamanan dan kualitas pangan?
Sebab, makanan bergizi tidak hanya berbicara tentang kandungan protein, karbohidrat, sayur, buah, atau jumlah kalori. Makanan yang diberikan kepada anak juga harus layak konsumsi, higienis, aman, dan melalui proses pengawasan yang ketat.
Apalagi penerima manfaat MBG sebagian besar adalah anak-anak yang berada di lingkungan sekolah dan pesantren. Mereka bukan konsumen yang memiliki banyak pilihan untuk menolak makanan yang telah disediakan. Karena itu, standar keamanan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program tersebut.
Kasus dugaan keracunan ini juga semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan kesalahan di dapur. Pemerintah perlu mengevaluasi keseluruhan rantai penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh anak-anak.
Jika pengawasan hanya dilakukan setelah muncul korban, maka negara sesungguhnya sedang bekerja secara reaktif, bukan preventif.
Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Persoalan MBG tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis penyediaan makanan. Di balik program berskala besar selalu terdapat persoalan tata kelola, pengawasan, anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Semakin besar program yang dijalankan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat dan transparan. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan rakyat justru membuka ruang bagi praktik-praktik yang mengutamakan efisiensi biaya daripada kualitas dan keselamatan penerima manfaat.
Berbagai sorotan terhadap pelaksanaan MBG, termasuk dugaan penyimpangan dan persoalan tata kelola, menunjukkan bahwa program sebesar ini membutuhkan mekanisme kontrol yang serius. Namun, setiap dugaan harus tetap dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum, bukan sekadar asumsi.
Yang tidak boleh ditawar adalah keselamatan anak.
Jangan sampai ukuran keberhasilan program hanya berhenti pada berapa banyak porsi makanan yang berhasil didistribusikan atau berapa banyak penerima manfaat yang tercatat. Keberhasilan program semestinya juga diukur dari kualitas, keamanan, ketepatan sasaran, serta sejauh mana kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.
Islam Memandang Rakyat sebagai Amanah
Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang hubungan antara penguasa dan rakyat. Kekuasaan bukan sekadar alat untuk menjalankan program, mengelola anggaran, atau mencapai target pembangunan. Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab langsung terhadap urusan rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan rakyat tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab negara. Pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kebutuhan dasar lainnya merupakan perkara yang harus dijamin dengan pengelolaan yang amanah.
Terlebih anak-anak. Mereka adalah generasi yang akan melanjutkan kehidupan masyarakat dan membangun peradaban. Karena itu, mereka tidak boleh diposisikan semata sebagai angka penerima program atau objek kebijakan.
Mereka adalah amanah yang harus dijaga.
Negara wajib memastikan makanan yang dikonsumsi rakyat bukan hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga halal, thayyib, aman, dan berkualitas. Negara juga wajib membangun mekanisme pengawasan yang kuat agar setiap pihak yang terlibat dalam pemenuhan kebutuhan rakyat menjalankan amanahnya dengan benar.
Negara Bukan Sekadar Pembagi Bantuan
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara paradigma Islam dengan sistem yang menjadikan program publik sebagai bagian dari pengelolaan administratif dan ekonomi.
Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Orientasinya bukan semata-mata keberhasilan proyek, besarnya anggaran yang terserap, atau banyaknya program yang diluncurkan. Orientasinya adalah terjaminnya kemaslahatan rakyat sesuai ketentuan Allah SWT.
Maka, ketika ada anak yang jatuh sakit setelah mengonsumsi makanan yang diberikan melalui program negara, negara tidak cukup hanya melakukan investigasi setelah kejadian. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kejadian serupa sejak awal.
Pengadaan bahan pangan harus diawasi. Proses produksi harus memenuhi standar keamanan. Distribusi harus terkontrol. Pengawasan harus dilakukan secara independen dan berlapis. Jika terjadi pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Semua itu merupakan konsekuensi dari posisi kekuasaan sebagai amanah.
Saatnya Menilai Ulang Orientasi Kebijakan
Kasus dugaan keracunan MBG semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan untuk menolak upaya negara memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi justru memastikan bahwa tujuan baik tersebut benar-benar diwujudkan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.
Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko dari kelemahan tata kelola.
Program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat membutuhkan paradigma yang menempatkan manusia sebagai amanah, bukan sekadar angka dalam laporan program.
Islam telah memberikan paradigma tersebut. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat dan memastikan setiap kebijakan benar-benar menghadirkan kemaslahatan. Penguasa bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan raa’in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kekuasaannya.
Karena itu, sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, “Berapa banyak makanan yang telah dibagikan?”
Tetapi juga bertanya:
“Apakah makanan itu aman? Apakah berkualitas? Apakah rakyat benar-benar terlindungi? Dan apakah negara telah menunaikan amanahnya?”
Sebab bagi Islam, keselamatan dan kesejahteraan rakyat bukan sekadar target program.
Ia adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Sudah saatnya kembali menjadikan Islam sebagai paradigma dalam mengatur kehidupan secara menyeluruh Islam kaffah agar pemenuhan kebutuhan rakyat tidak berhenti pada program, tetapi benar-benar menjadi tanggung jawab negara yang dijalankan dengan amanah.









