Bawaslu Kabupaten Serang Intruksikan Panwaslu Kecamatan dan PKD Tidak Meninggalakan Wilayah Kerjanya Sampai PSU Usai

SERANG, penahitam.id/ – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Serang hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai dilaksanakan.

Larangan ini dikeluarkan untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan selama masa krusial ini.

“Panwaslu Kecamatan tidak boleh keluar-keluar dan termasuk PKD juga tidak boleh. Sampai pelaksanaan PSU selesai, mereka diminta untuk mengawasi secara ketat dan tidak boleh keluyuran,” tegas Furqon.

Ia menambahkan, jika terjadi pengeluaran petugas dari wilayah, maka risiko kecolongan dalam pengawasan akan sangat besar, dan hal itu tak boleh terjadi. (*/Red)

PilihanRedaksi

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.