Cilegon penahitam.id/– Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Banten harus berlangsung lebih transparan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Dukungan SPMB yang digelar di Aula DPRD Cilegon, Jumat (13\6).
Menurut Fadli, perbedaan paling terilihat dalam proses penerimaan tahun ini adalah sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang kini telah dikunci.
“Yang cukup signifikan perbedaannya tahun ini kan depodik dikunci, ya. Artinya, kalau tahun kemarin itu masih ada titipan yang masuk sesudah pengumuman,” ujar Fadli.
Ia menegaskan bahwa dengan terkuncinya sistem Dapodik, tidak ada lagi celah bagi praktik “titipan” murid yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini sudah engga memungkinkan lagi, karena depodiknya dikunci. Jadi kami mengimbau seluruh oknum-oknum lah yang selama ini menjanjikan bisa memasukkan anak, orang tua jangan tertipu, karena tahun ini sudah nggak memungkinkan,” tambahnya.
Fadli juga mengingatkan agar semua pihak menjaga integritas jalur penerimaan resmi, tanpa melakukan manipulasi.
“Tinggal kita menjaga jalur-jalur yang memang resmi, jangan sampai jalur resmi yang dimainkan. Kalau kemarin itu banyaknya lewat jalur belakang,” pungkasnya.
Ombudsman RI Provinsi Banten berharap proses SPMB 2025 dapat berjalan bersih, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para calon peserta didik dan orang tua.









