CILEGON, penahitam.id/ – Penarikan retribusi sampah di empat pasar tradisional di Kota Cilegon resmi akan dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Empat pasar yang dimaksud yaitu Pasar Kranggot, Pasar Ciwandan, Pasar Merak, dan Pasar Blok F. Kebijakan ini saat ini masih dalam proses dan akan segera dibahas lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pengalihan kewenangan menarik retribusi sampah ke Disperindag itu bukan cuma di Pasar Kranggot saja, tapi berlaku untuk pasar yang lainnya,” ujar Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Sabri menjelaskan, rapat koordinasi rencananya akan melibatkan Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Bappeda, Disperindag, dan Inspektorat.
“Ini akan mulai berlaku setelah ada pelimpahan resmi. Jadi masih menunggu pengalihan kewenangan ke Disperindag terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengakui, selama ini penarikan retribusi pasar berjalan lancar. Namun agar lebih efisien, tugas tersebut akan difokuskan ke satu instansi saja. “Kalau tidak difokuskan ke satu OPD, kasihan juga. Makanya nanti yang tarik retribusi pasar itu cukup Disperindag,” ujar Sabri.
DLH, lanjutnya, akan lebih fokus menarik retribusi dari pertokoan, pedagang kaki lima (PKL), pasar malam, dan titik-titik lain yang potensial menghasilkan retribusi.
Sementara itu, Plt Asisten Daerah II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade, menambahkan, pelayanan kebersihan di pasar juga akan menjadi tanggung jawab Disperindag.
“DLH hanya akan menerima pembayaran dari Disperindag sesuai volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung,” jelas Aziz.
Ia mengatakan kebijakan ini baru bisa dijalankan setelah pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Agustus 2025.
“Penagihan oleh Disperindag kemungkinan baru bisa dilakukan setelah APBD perubahan, karena nanti anggaran retribusi sampah dari Disperindag akan disalurkan ke DLH,” pungkasnya. (DN/Red)









