DPRD Cilegon Kritik Penyusunan Prognosis Anggaran 2025

CILEGON, penahitam.id/ – Penyusunan laporan prognosis pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon disoal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon menilai proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melenceng dari kaidah teknis penyusunan anggaran.

Anggota Banggar DPRD Cilegon, Rahmatullah, menyebut laporan prognosis seharusnya menjadi dasar dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Penyusunan KUA-PPAS dilakukan terlebih dahulu, lalu baru disodorkan prognosis.

PilihanRedaksi

“Idealnya, dalam KUA-PPAS Perubahan itu mencantumkan laporan prognosis yang sudah dibahas sebelumnya bersama DPRD,” ujar Rahmatullah, Rabu (16/7).

Rahmatullah menyayangkan langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menurutnya membingungkan dewan.

“Ini kan terbalik, KUA-PPAS Perubahan sudah dibahas duluan, lalu baru prognosis diajukan. Kalau sekarang kita mau bahas prognosis, buat apa lagi? Semua data kan seharusnya sudah masuk ke KUA-PPAS,” sindirnya.

Ia juga menyinggung dasar hukum penyusunan laporan prognosis yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 11 Februari 2025.

Tapi Pemkot Cilegon, lanjutnya, baru mulai menyusun di awal Juli, dengan melibatkan tim baru.

“Kelihatan TAPD tidak siap. Mereka bersembunyi di balik SE Kemendagri. Tim tidak profesional, akibatnya DPRD dibuat bingung,” tegas Rahmatullah.

Ia menilai, pola penyusunan yang diterapkan Pemkot telah menyimpang dari prinsip-prinsip teknis.

“Kelewat. Mestinya prognosis dulu, baru KUA-PPAS. Sekarang malah dibalik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Walikota Cilegon Robinsar belum memberikan tanggapan.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.