CILEGON, penahitam.id/ – Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXIII/2024 yang segera mengguncang ruang politik nasional. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara serentak.
Hal ini tidak luput dari perhatian Ari Muhammad Nurhayat selaku anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ari mengungkapkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding dan harus dilaksanakan oleh DPR-RI untuk membuat rekayasa pemilu.
“Kalo saya pribadi menghormati putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan binding artinya putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Putusan MK No. 135/PUU-XXIII/2024 yang mengatur pemilu bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu yang ada saat ini, dan dalam putusan tersebut diamanatkan kepada DPR-RI untuk membuat rekayasa pemilu untuk tahun 2029” Ungkap Ari saat dikomunikasi oleh penahitam.
Ari pun menegaskan bahwa terkait adanya tabrakan peraturan itu tidak jadi masalah dikarenakan dalam masa transisi.
“Ya terkait adanya tabrakan undang-undang dan sebagainya, saya pikir dalam masa transisi perbaikan undang-undang diperbolehkan” Tegas Ari.
Pada saat berita ini diterbitkan DPR-RI belum melakukan rekayasa pemilu tahun 2029. Harapan dari Ari Muhammad Nurhayat ialah DPR-RI segera menindak lanjuti putusan MK tersebut. (*/Red)









