SERANG | penahitam.id/ – Kesadaran hukum di era digital menjadi perhatian utama Kelompok Kerja Mahasiswa (KKM) Perguruan Tinggi Al-Khairiyah.
KKM Desa Pakuncen menggelar Seminar Nasional bertajuk “Demokrasi dalam Penguatan Literasi Hukum Digital Melalui Simulasi Pembuatan Digital Signature”. Acara berlangsung di Auditorium Kantor Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada Rabu 6 Agustus 2025.
Seminar menghadirkan dua narasumber yakni akademisi dari Universitas Al-Khairiyah (Unival), Rizmi Samsul Rizal, dan Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari.
Kegiatan ini menyasar kalangan mahasiswa, dosen, hingga pelaku UMKM agar lebih melek hukum digital.
Ketua KKM Kelompok 31 Desa Pakuncen, Aan, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menjawab tantangan zaman.
“Tanda tangan digital bukan sekadar teknologi, tetapi juga instrumen demokratis yang memberikan akses setara terhadap keabsahan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya saat membuka acara.
Peserta tidak hanya mendapatkan materi teoritis soal demokrasi digital dan perlindungan hukum di ruang siber, tetapi juga dilibatkan langsung dalam praktik membuat tanda tangan digital menggunakan platform resmi seperti PrivyID, VIDA, dan Digisign.
Antusiasme peserta tampak tinggi ketika memasuki sesi simulasi. Mereka dibimbing membuat akun, memverifikasi identitas, hingga membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen.
Sejumlah peserta juga aktif bertanya terkait keabsahan tanda tangan digital dalam transaksi daring, kontrak elektronik, hingga administrasi publik.
“Simulasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya paham secara konsep, tetapi juga mampu mempraktikkan teknologi hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Rizmi.
Sementara itu, Alam Arcy menekankan bahwa pemanfaatan tanda tangan digital harus dibarengi pemahaman regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai literasi rendah membuat masyarakat mudah tertipu atau melanggar hukum tanpa sadar,” jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi kelompok dan sesi tanya jawab interaktif. Seminar ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya masyarakat digital yang cakap teknologi, adil, dan berdaya hukum. (DN)









