SERANG – Kepala Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Saefudin, angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di kawasan perbukitan Lingkungan Tegal Maja yang menuai penolakan dari sebagian warga.
Saefudin menegaskan pemerintah desa tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak proyek tersebut. Menurutnya, sikap pemerintah desa mengikuti keputusan masyarakat.
“Kalau kami mah terserah. Kalau masyarakat menerima ya silakan, kalau masyarakat menolak juga silakan. Itu hak masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, izin mengenai rencana pembangunan telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Sebelum saya menjabat juga katanya sudah musyawarah dan izinnya sudah keluar. Tapi saat itu saya belum tahu karena belum menjabat,” ujarnya.
Meski demikian, Saefudin mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ketika aktivitas pembangunan mulai dilaksanakan.
Menurutnya, pihak pengembang tidak menyampaikan surat pemberitahuan ataupun berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum alat berat mulai beroperasi di lokasi.
“Waktu mulai pembangunan juga tidak ada izin atau pemberitahuan ke saya. Harusnya minimal ada surat pemberitahuan bahwa akan dilakukan pekerjaan pembangunan, tapi tidak ada sama sekali,” katanya.
Ia mengatakan baru mengetahui adanya aktivitas pembangunan setelah melihat alat berat berada di lokasi. Saat itu dirinya juga sempat dihubungi oleh Babinsa, namun tidak dapat hadir karena sedang memiliki agenda lain.
“Tahu-tahu sudah ada alat berat seperti beko. Waktu itu saya sempat ditelepon Babinsa, tetapi saya tidak datang karena ada urusan lain,” ungkapnya.
Saefudin menambahkan, surat pemberitahuan dari pihak pengembang baru diterima pemerintah desa setelah pekerjaan pembangunan berjalan.
“Kalau tidak salah bulan Juli baru ada surat pemberitahuan pekerjaan itu. Tapi kan sudah terlewat, pembangunan sudah berjalan baru memberikan pemberitahuan,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Yayasan Bukit Naga Mas Serang melalui perwakilannya, Cipto, menyatakan proyek TPBU tersebut telah mengantongi seluruh perizinan dan mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Tegal Maja, Cikerai, dan Pasuruan.
Pihak yayasan juga menyatakan terbuka untuk melakukan mediasi dengan warga.
Di sisi lain, sebagian warga masih menyampaikan penolakan karena mengkhawatirkan dampak lingkungan, potensi pencemaran sumber air, penurunan nilai properti.
Dampak psikologis, hingga potensi bencana mengingat lokasi berada di kawasan perbukitan yang berdekatan dengan permukiman. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat setempat.









