SERANG – Camat Waringinkurung, Budi Handono, menilai proses sosialisasi rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Sampir belum berjalan maksimal.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan dari sebagian warga Lingkungan Tegal Maja.
Hal itu disampaikan Budi usai menghadiri mediasi antara warga, pihak Yayasan Bukit Naga Mas, dan Pemerintah Desa Sampir di Kantor Desa Sampir, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, aspirasi masyarakat dalam forum mediasi menunjukkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan TPBU.
Namun demikian, penyelesaian persoalan tetap harus dilakukan sesuai mekanisme birokrasi yang berlaku.
“Yang jelas aspirasi masyarakat hari ini adalah masyarakat tidak menginginkan pembangunan itu. Tetapi mekanisme birokrasi tetap harus berjalan,” katanya.
Budi mengaku baru bertugas sebagai Camat Waringinkurung sehingga tidak mengikuti proses perizinan sejak awal.
Berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, proses perizinan proyek tersebut telah berjalan sejak 2024.
Meski demikian, ia menduga tahapan sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan secara optimal.
“Saya orang baru di sini, jadi tidak mengetahui perkembangan dari awal. Dari dokumen yang saya lihat, proses perizinan sudah berjalan sejak 2024. Yang saya analisa, salah satu mekanisme yang kurang maksimal adalah sosialisasi kepada masyarakat melalui pihak terkait, sehingga ketika pembangunan dimulai masih ada warga yang kaget,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar setiap proses pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat diawali dengan sosialisasi yang memadai.
Menurutnya, apabila masyarakat menghendaki penghentian proyek, langkah tersebut juga harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku.
“Kalau memang masyarakat menginginkan proyek ini dihentikan, tentu mekanisme birokrasinya juga harus ditempuh sesuai prosedur,” ucapnya.
Budi menegaskan, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung mengedepankan penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah agar situasi tetap kondusif.
Ia berharap pihak pengembang dapat kembali membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mencari solusi bersama.
“Yang penting bagi kami situasi tetap kondusif, jangan sampai terjadi pertikaian. Semuanya kita musyawarahkan. Mungkin nanti pihak pengembang perlu melakukan pendekatan kembali kepada masyarakat karena izinnya disebut sudah ada,” katanya.
Selain itu, Budi mengungkapkan pihak Muspika Kecamatan Waringinkurung tidak pernah dilibatkan dalam proses pengumpulan tanda tangan maupun sosialisasi awal kepada masyarakat.
“Kami dari pihak kecamatan, termasuk Muspika, belum pernah dimintai tanda tangan ataupun dilibatkan dalam proses sosialisasi tersebut. Saya kira persoalan utamanya ada pada proses sosialisasi pembangunan dan perizinannya,” pungkasnya.









