PANDEGLANG, penahitam.id/ – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jaringan Pemudan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Pandeglang, CV GSM dan OPD terkait.
JPMI Provisi Banten menduga tidak adanya izin perusahaan yang ditempuh, hal ini disampaikan oleh Entis Sumantri selaku ketua JPMI Banten pada saaat RDP dilaksanakan.
“Bahwasanya jelas sudah kita dengarkan bersama saat Audiensi tersebut bahwasanya Perusahaan CV. GSM ini, Ijin Amdal masih dalam proses, bahkan IPAL nya pun masih dalam tahapan pengerjaan. Jadi ini hal yang lucu, perusahaan berjalan tetapi perizinan dan aturan-aturan nya di abaikan” Ujarnya
Di forum yang Pian selaku peserta RDP, menyampaikan dugaan melanggar hukum yang dilakukan oleh CV GSM.
“Nah ini jelas kami menduga bahwasanya adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CV. GSM, coba jika kita lihat Analisis Permasalahan
Berdasarkan observasi dan kajian awal, CV. GSM ini diduga melanggar:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
• UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah dan Sampah.
• UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memengaruhi regulasi terkait limbah dan IPAL.
Maka ini akan berpotensi Risiko Lanjutan terhadap Kesehatan masyarakat terancam akibat polusi udara dan pencemaran.
• Kerusakan lingkungan jangka panjang bila tidak ditangani. Konflik sosial antara masyarakat dan pelaku usaha.
• Sanksi hukum dan penutupan usaha apabila terbukti melanggar hukum.
Berikut Rekomendasi Tindakan yang diberikan JPMI saat RDP dilaksanakan.
- Investigasi menyeluruh oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan Dan Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan DPMPTS, Eksekutif, Legislatif serta Yudikatif dan instansi terkait yang Bersangkutan.
- Penutupan sementara operasional CV. GSM hingga terpenuhinya seluruh kewajiban hukum.
- Transparansi asal-usul hewan dan pengawasan ketat dari Balai Karantina.
- Pemulihan lingkungan dan kompensasi jika terbukti terjadi pencemaran.
- Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan advokasi lingkungan.
- Kembalikan Hewan sesuai Kapasitasnya Kembali dari 3000 ekor lebih Sapi inpor menjadi 500 Ekor (Sapi) Seperti sediakala sesuai dengan kapasitas awal
- Perhatikan Akses Insfratuktur Jalan yang digunakan oleh CV. GSM
- Perhatikan Corporate Social Responsibility untuk masyarakat Sekitar Perusahaan
- Perdayakan petani lokal atau masyarakat lokal dalam pasokan pakan sapi
- Buat kan Instalasi pengelolaan Air Limbah agar tidak mencemari sungai, pertanian, perkebunan warga sekitar
Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Pandeglang dan OPD-OPD terkait segera tutup Perusahaan CV. GSM yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, untuk segera di selesaikan kewajiban hukum nya yaitu perizinan, IPAL dan AMDAL nya. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang jangan menutup mata juga karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Harus segera usut tuntas dan segera lakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melanggar hukum.
“Ini bukan langkah akhir tetapi ini adalah, langkah awal kami dan kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke KLHK RI, Kementan RI, Kementerian Investasi Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Badan Karantina Ikan dan Tumbuhan (SUTA) RI, hingga Presiden RI” Pungkas Entis Sumantri. (*/Red)









