Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Tb Rizki Andika menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Cilegon terkait dugaan peredaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan, Rabu (24/6/2026).
CILEGON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menyoroti masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan di Kota Cilegon.
Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Cilegon dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/6/2026).
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras belum berjalan maksimal.
Menurutnya, perda tersebut merupakan produk hukum daerah yang seharusnya menjadi dasar dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di Kota Cilegon.
“Perda Nomor 5 Tahun 2001 ini merupakan produk perundang-undangan DPRD yang seharusnya menjadi dasar dalam pengawasan dan penindakan. Namun sampai hari ini kami melihat penerapannya belum maksimal,” kata Rizki dalam forum RDP.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah tempat usaha yang diduga memperjualbelikan minuman keras secara terbuka.
Tempat-tempat tersebut, kata dia, mulai dari kafe, restoran, tempat karaoke hingga sejumlah lokasi yang menyediakan fasilitas olahraga biliar.
Menurut Rizki, HMI juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan praktik lain yang terjadi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
“Kami menemukan masih ada tempat-tempat hiburan yang menjual miras dan diduga melakukan praktik prostitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha biliar juga masuk dalam kategori usaha hiburan yang menjadi objek pengawasan pemerintah daerah.
Namun di lapangan, HMI menemukan adanya tempat biliar yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras.
“Dalam aturan yang ada, olahraga biliar juga masuk kategori hiburan. Tetapi yang kami temukan, fasilitas olahraga ini justru menjadi tempat peredaran miras. Ada beberapa lokasi yang kami temukan di Kota Cilegon,” tegasnya.
Karena itu, HMI mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan daerah.
Mereka meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan rutin serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
HMI berharap keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tidak hanya menjadi aturan tertulis, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan ketentuan yang berlaku di Kota Cilegon.









