Membaca Ulang Pembangunan Pesisir Makassar Lewat Kacamata Regenerative Tourism

Oleh : Rabiatun Adawiah Bunga Eja (Mahasiswa Magister Antropologi UniVersitas Gadjah Mada)

Tiap kali membaca kebijakan tentang pariwisata daerah, timbul pertanyaan mendasar : mengapa pariwisata seolah selalu menjadi solusi pengembangan ekonomi di suatu daerah? Setiap kawasan memiliki pantai, keunikan ekosistem, atau wilayah pesisir yang dianggap belum terolah, seringkali merancangnya menjadi destinasi wisata baru, dengan narasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja, dan promosi identitas daerah. Namun jika melihat dari kacamata Critical Tourism Studies, wacana ini menyembunyikan beberapa pertanyaan : keuntungan komersial mengalir kepada siapa?, Perencanaan tersebut dirancang bersama siapa? dan apakah benar-benar bisa menopang masa depan ruang hidup masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa saya kembali kepada kota besar yang ada di Sulawesi Selatan, Kota  Makassar. Rencana perluasan reklamasi pantai di sana kini kembali menjadi isu hangat akibat rencana proyek reklamasi pesisir. Salah satu titik utamanya adalah proyek Center Point of Indonesia (CPI). Sebuah kawasan multifungsi yang menggabungkan pusat bisnis, fasilitas public, hingga destinasi wisata modern dibangun melalui penimbunan laut secara masif. Ketika laut diubah menjadi sebuah daratan baru demi investasi komersial pariwisata, bentuk keberhasilan yang diukur dari angka investasi dan estetika perkotaan menutup mata terhadap dampak yang dialami masyarakat pesisir yang ada di sekitarnya. Sejarah perampasan ruang hidup ini berakar dari megaproyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), pada tahun 2014. Proyek tersebut yang menggusur sedikitnya 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan, serta menimbun wilayah tangkap fishing ground beserta alat-alat tangkap tradisional seperti jaring dan rumpon. Rencana reklamasi ini kini meluas dan menyasar Pulau Lae-Lae yang merupakan pulau kecil yang dihuni oleh sekitar 1.900 jiwa.

Melalui Addendum IV pada (Januari 2023) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan kontraktor PT Yasmin Bumi Asri, serta dilandasi Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Nomor 180/1428/B.Hukum, lahan seluas 12,11 hektar di pesisir Lae-Lae direncanakan akan ditimbun sebagai lahan pengganti kekurangan alokasi CPI. Kebijakan ini dilegitimasi melalui Pergub No. 14 Tahun 2021 tentang Pembangunan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae dan Perda RTRW Sulsel No. 3 Tahun 2022. Pemerintah bahkan secara terang-terangan menjanjikan bahwa hilangnya wilayah laut warga akan tergagantikan oleh peluang usaha dan lapangan kerja sektor pariwisata. Narasi tersebut jelas mencerminkan asumsi eksploitatif, bahwa pariwisata dapat dijadikan kompensasi legitim atas hilangnya hak atas ruang hidup.

Ancaman Ekologis dan Perlawanan Warga

PilihanRedaksi

Bagi nelayan tradisional Pulau Lae-Lae, terkait janji pariwisata tersebut merupakan bentuk perampasan ruang hidup baru. Penimbunan laut mengancam fishing ground, merusak alat tangkap, serta ,mempersempit akses melaut yang merupakan sumber ekonomi keluarga nelayan secara turun-temurun. Hal ini berakar pada salah satu dampak buruk yang sudah terbukti dirasakan warga pesisir Makassar akibat reklamasi CPI dan pengerukan pasir laut untuk pembangunan Makassar New Port.

Secara ekologis, kondisi perairan di sekitar Pulau Lae-Lae sudah berada dalam tingkat yang bisa dikatakan memprihatinkan. Penelitian Fatma, Ayyub, dan Hotimah (2023) mengungkapkan bahwa tutupan terumbu karang di sekitar Pulau Lae-Lae berada dalam kategori buruk, berkisar antara 1,68% hingga 20,18%. Aktivitas dari pengerukan pasir dan penimbunan material reklamasi telah menyebabkan air laut menjadi keruh, menurunkan kadar oksigen terlarut, menimbun rumpon, serta merusak biota laut. Dampak dari lingkungan dan sosial memicu perlawanan dari warga Pulau Lae-Lae bersama Kawal Pesisir dan LBH Makassar.

Warga secara tegas memberikan penolakan terkait reklamasi tersebut, mulai dari menolak menghadiri sosialisasi AMDAL, mengusir tim pekerja PT Yasmin dari perairan pulau, hingga menggelar aksi parade perahu nelayan “Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae”. Melalui kerjasama Kawal Pesisir, warga mengajukan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah diantaranya : Menghormati, mengakui, dan melindungi wilayah tangkap nelayan, Mencabut Pergub Wisata Bahari Pulau Lae-Lae, Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, Mengakui identitas nelayan, Memulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan, Membatalkan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae, Melaksanakan Reforma Agraria Sejati di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Perlawanan ini terus berlanjut. Pada 21 September 2026, warga Pulau Lae-Lae kembali secara tegas menyuarakan penolakan mereka dalam forum tudang sipulung yang dilaksanakan bersama dengan Pemprov Sulsel. Dalam musyawarah yang dilaksanakan, warga menolak rencana reklamasi.

Membaca Pembangunan Lewat Regenerative Tourism

Kenyataan ini menuntut kita membaca ulang pembangunan melalui konsep regenerative tourism. Berbeda dari sekadar sustainable tourism, pendekatan regeneratif berupaya menciptakan co-evolution yang  memulihkan, di mana pariwisata, lingkungan, dan masyarakat berevolusi serta berproses bersama secara adil. Pariwisata tidak boleh dibangun di atas penimbunan fishing ground atau pengerusakan terumbu karang. Melainkan harus dirancang bersama masyarakat setempat dan berfokus pada pemulihan lingkungan pesisir.

Keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau suatu jumlah kunjungan turis. Jika warga pesisir harus kehilangan ruang hidup mereka demi destinasi baru, lantas siapa yang sebenarnya dipulihkan? Regenerative tourism mengingatkan bahwa tidak semua ruang harus dijadikan industri wisata. Karena, sebuah wilayah memiliki kehidupannya masing-masing dan cara hidup warga yang sudah berjalan jauh sebelum ia dilabeli sebagai potensi wisata.

Pada akhirnya gagasan  regenerative tourism menuntut keberpihakan yang nyata pada masyarakat pesisir. Ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan Pulau Lae-Lae harus tetap lestari dan merdeka sebagai bentuk pemulihan yang nyata. Kesejahteraan kota pesisir seperti Makassar tidak diukur dari seberapa banyak pantai yang ditimbun demi tempat wisata baru, melainkan diukur dari seberapa tangguh ia melindungi laut dan warganya dari keterasingan di tanahnya sendiri. (Admin)

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.