Pengangguran dan Gelombang PHK yang kian Berulang

Opini -ummu ibrahim

Pengangguran dan badai gelombang PHK yang melanda negri kita tercinta, sepertinya masih menjadi masalah besar yang belum ada solusi tuntasnya. Hal yang dikhawatirkan para generasi muda setelah menuntaskan pendidikannya adalah susahnya mencari kerja yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengangguran di kalangan berpendidikan tinggi meningkat.
Dilansir dari CNN Indonesia — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada 7,22 juta orang pengangguran di Indonesia hingga Mei 2026. Mayoritas adalah lulusan  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 7,68 persen. Sementara itu, penggangguran yang tercatat paling sedikit berada pada tingkat pendidikan SD ke bawah sebesar 2,31 persen dari total pengangguran dalam negeri.

Pengangguran terbanyak kedua ada pada lulusan pendidikan  Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 6,17 persen dan disusul oleh Diploma IV, S1, S2, S3 sebesar 6,09 persen.
Apabila dilihat dari jenis kelaminnya, pengangguran laki-laki sebesar 4,85 persen, lebih tinggi dibanding pengangguran perempuan sebesar 4,32 persen.
Sementara itu, dari sisi tempat tinggal, pengangguran perkotaan lebih tinggi dari perdesaan yang masing-masing 5,54 persen dan 3,15 persen.

Bila dilihat secara umum, penduduk yang masuk dalam kategori angkatan kerja sebanyak 155,41 juta orang, naik 497 ribu orang. Di mana yang bekerja sebanyak 148,19 juta orang atau naik 522 ribu orang dan sisanya menganggur.

PilihanRedaksi

Begitupun dengan gelombang pemutusan hubungan kerja(PHK) yang terjadi terus menerus.
Padahal perekonomian Indonesia diproyeksikan tetap tumbuh sekitar 5,4 persen pada 2026. Namun, hampir bersamaan dengan optimisme tersebut, gelombang phk terus meluas.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam periode Januari–April 2026, meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. ( kompas.com , 4/8/2026)
Beberapa perusahaan besar di sektor tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, hingga teknologi kembali melakukan efisiensi tenaga kerja akibat melemahnya permintaan global, tekanan impor, dan percepatan otomatisasi.

Beginilah kondisi yang sedang terjadi di negri kita, di sisi lain angka pertumbuhan ekonomi naik, tapi faktanya tidak diikuti pertumbuhan lapangan pekerjaan yang cukup layak dan memadai.
Di mana program yang dijanjikan presiden dan wakilnya untuk menciptakan 19juta lapangan pekerjaan? Semua itu hanya janji manis semata untuk menenangkan hati rakyatnya.
Adapun program MBG dan KDMP, program andalan yang digadang-gadang akan menyerap tenaga kerja yang banyak, pun belum mampu menampung para pencari kerja. Dan tetap saja hal itu tidak menafikan adanya jutaan angkatan kerja yang masih menganggur.
Apalagi program MBG menyerap anggaran besar yang cukup membebani APBN. MBG pun masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk masifnya penolakan sebagian masyarakat hingga saat ini.

Diadakannya jobfair di banyak daerah pun hanya menyerap sedikit tenaga kerja. Karena lowongan pekerjaan yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah para pencari kerja yang lebih banyak.
Banyak orangtua yang rela mengantar dan menemani anak-anaknya yang sedang berburu pekerjaan untuk mengikuti jobfair. Dengan harapan besar anaknya bisa mendapat pekerjaan setelah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun mencari peluang.(kompas.com , 6/8/2026)

Akar penyebab pengangguran dan phk

Maraknya PHK dan tingginya angka pengangguran di negri kita, berakar pada sistem ekonomi kapitalisme yang dianut oleh negara. Pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat, individu per individu. Kita juga mendapati dalam sistem ini keuntungan para pemilik modal lebih diutamakan ketimbang keberlangsungan hidup para pekerja. Dalam sistem ini juga, negara hanya bertindak sebagai regulator yang menyiapkan perlindungan sementara. Sedangkan sektor strategis dikuasai oleh para pemilik modal. Akibatnya, ketika investor menutup atau memindahkan usahanya, negara tidak memiliki kendali yang cukup untuk
mencegah PHK massal. Ketika terjadi pengurangan pekerja, lagi lagi rakyat yang jadi korbannya.

Belum lagi kebijakan kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada rakyat. Seperti dalam UU ciptaker(omnibus law) yang disahkan tahun 2020. Bagi Pemerintah dan pengusaha, Undang Undang ini efektif karna mempermudah investasi dan memperluas lapangan kerja. Akan tetapi di sisi lain, masyarakat menilai UU ciptaker merugikan hak pekerja, karna mempermudah PHK, serta melemahkan perlindungan upah.

Lebih ironisnya lagi terkait pengelolaan SDA negara yang melimpah. Pada kenyataannya hampir sebagian besar SDA yang tersedia, seperti minyak, gas, batubara, nikel, emas, tembaga,
timah, bauksit, hasil laut, hutan, serta kekayaan alam lainnya, justru dikelola oleh pihak swasta/asing atas nama investasi. Kekayaan yang seharusnya bisa dinikmati untuk kesejahteraan rakyatnya, malah terus dikeruk tiada hentinya oleh para pengusaha yang berkuasa. Padahal jika dikelola oleh negara dan dikembangkan menjadi industri dari hulu hingga hilir, kekayaan tersebut berpotensi membuka lapangan kerja luas dan cukup bagi kebutuhan rakyat indonesia.

Solusi islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Aturannya lengkap mencakup segala aspek kehidupan.
Dalam islam, keberhasilan sebuah sistem ekonomi bukan diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana rakyat dapat bekerja, hidup layak, dan merasakan keadilan. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan peran negara yang mengatur kehidupan dengan aturan Islam. Sebagaimana
Dalam Islam, pemerintah adalah râ’in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyat terjerat kemiskinan, pengangguran, dan kesulitan ekonomi.

Negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja.

Negara juga wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui pembangunan industri manufaktur dan industri hilir sehingga kekayaan alam diolah menjadi produk bernilai tinggi yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja.
Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu agar tenaga kerja memiliki kemampuan dan daya saing yang tinggi.

Dalam sistem islam, sumber daya alam yang menjadi milik umum haram diserahkan atau dikelola oleh pihak swasta atau asing, semua dikelola oleh negara dan digunakan kembali untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “ Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Pengelolaan secara mandiri tentunya juga akan membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk rakyatnya sehingga rakyat mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.
Dengan demikian, persoalan PHK dan pengangguran akan bisa diwujudkan ketika sistem islam diterapkan dalam kehidupan. Hanya dengan islam semua masalah kehidupan bisa diselesaikan. Penerapan syariat islam secara kaffah dalam bingkai negara khilafah, akan mewijudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.