Rencana TPBU di Waringinkurung Ditolak Warga, Transparansi Proyek Dipertanyakan

SERANG – Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) komersial di kawasan perbukitan Lingkungan Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, menuai penolakan dari sebagian warga.

Proyek yang disebut telah berjalan lebih dari dua bulan itu dinilai menyisakan banyak tanda tanya. Mulai dari minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dugaan belum optimalnya koordinasi dengan pemerintah setempat, hingga kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan sosial apabila kawasan tersebut beralih fungsi menjadi TPBU.

Ketua Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Ukon Jarkoni, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai maksud pembangunan, konsep kawasan, maupun dampak yang akan ditimbulkan.

PilihanRedaksi

Menurutnya, warga telah beberapa kali meminta Pemerintah Desa Sampir memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan pihak pengembang melalui Pemerintah Kecamatan Waringinkurung.

“Kami sudah meminta difasilitasi untuk berdialog terbuka di Kantor Desa Sampir melalui pemerintah kecamatan. Sudah lebih dari dua minggu, tetapi belum terealisasi,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan penolakan yang disampaikan warga bukan berarti menolak investasi atau pembangunan di wilayahnya.

Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan setiap rencana pembangunan dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Kami tidak anti investasi. Silakan pengembang masuk, tetapi jangan mengabaikan masyarakat yang akan menerima dampaknya secara langsung,” katanya.

Selain menyoroti minimnya sosialisasi, warga juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran apabila kawasan perbukitan seluas sekitar 10 hektare itu dijadikan TPBU komersial.

Mereka menilai keberadaan kawasan pemakaman yang berdekatan dengan permukiman berpotensi menimbulkan pencemaran sumber air warga.

Menurunkan nilai properti di sekitar lokasi, menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat, serta meningkatkan risiko bencana akibat perubahan fungsi kawasan perbukitan.

Menurut warga, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang penting karena berada tidak jauh dari permukiman penduduk.

Oleh sebab itu, setiap rencana alih fungsi lahan dinilai seharusnya didahului kajian lingkungan yang komprehensif dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan lemahnya koordinasi antara pihak pengembang dengan pemerintah setempat.

Ukon mengaku, saat sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Sampir untuk meminta penjelasan, kepala desa menyampaikan belum mengetahui secara rinci mengenai kegiatan yang sedang berlangsung, termasuk terkait perizinannya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung disebut masih akan melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi proyek sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat.

Kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya dikomunikasikan secara terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Warga berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak pengembang agar berbagai persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka serta menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang, Pemerintah Desa Sampir, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung.

Bagikan

Related Posts

Pilihan redaksi

Terpopuler Minggu Ini

TERBARU

Apa yang Sedang Anda Cari?

Masukkan kata kunci untuk menemukan artikel, tokoh, atau topik pilihan.